infobanua.co.id
Beranda Blitar Pemkot Blitar Ijinkan Warganya Melakukan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 Berjamaah di Masjid

Pemkot Blitar Ijinkan Warganya Melakukan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 Berjamaah di Masjid

Blitar, Infobanua.co.id – Khabar menyenangkan datang dari Pemerintah Kota, (Pemkot) Blitar, dimana warga masyarakat Kota Blitar, diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M berjamaah di Masjid, dengan catatan warga masyarakat harus dan wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19, dengan benar dan ketat.

Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan bahwa, pelaksanaan sholat Idul Fitri bisa dilakukan di Masjid atau Mushola terdekat dengan menerapkan protokol kesehatan (protket) dengan benar dan ketat.

“Pengurus Masjid agar membatasi kapasitas jamaah yang hadir dari kondisi normal dan mewajibkan para jamaah memakai masker serta menjaga jarak,” kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, kepada awak media, Selasa 11-05-2021.

Menurut Hakim, bahwa sementara untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan terbuka, pihaknya kembali meniadakan, karena status Kota Blitar sekarang masih berada di Zona Orange penyebaran covid-19.

“Kami berharap, agar warga masyarakat dapat mememahi dan bisa bekerjasama, untuk ikut mencegah terjadinya penularan covid-19 yang lebih luas lagi,” jlentrehnya.

Selanjutnya Hakim menerangkan bahwa, pihaknya terus mensosialisasikan hal ini kepada pihak terkait ke Camat, Lurah sekota Blitar dan seluruh pengurus Masjid.

“Kami telah sosialisasikan hal ini kepada Camat, Lurah sekota Blitar dan seluruh pengurus Masjid,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan