DPRD Setuju Enam Raperda Menjadi Perda Th.2021
Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menandatangani persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Rabu (03/02/2021) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.
“ Dengan disetujuinya Raperda ini, maka peran aktif Pemkab dan DPRD Nunukan sangat besar. Mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam implementasinya Raperda tersebut dapat terlaksana secara optimal,” kata Hj Leppa dalam Rapat Paripurna Ke 4 Persetujuan Terhadap 6 Raperda Kabupaten Nunukan.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa Pimpin Sidang Paripurna, Hadir Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, S.IP M,Si Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan.
Raperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Wisata, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hj.Leppa Ketua DPRD Kabupaten nunukan memimpin Rapat Paripurna turut Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Nunukan Bapaj Serfianus S.I P dan organisasi perangkat daerah serta anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Raperda tersebut akan menjadi payung hukum daerah yang nantinya dapat mengatur penegakan dispilin protokol kesehatan covid- 19 dan sejumlah peraturan terutama meningkatkan pendapatan daerah dibidang kesehatan, pendidikan serta mencegah penyalahgunaan narkoba.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Andi Krislina SE menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan (LHP) Raperda Kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.
Kesempatan yang sama,oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan mengapresiasi kerjasama antara tim Penggarap Ranperda Pemerintah Daerah, Bupati Kabupaten Nunukan dan anggota legistlatif Nunukan, meskipun dalam proses pembahasan raperda tersebut cukup alot.
Namun pada akhirnya mencapai solusi untuk kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Harapan kami dari Anggota DPRD kiranya produk hukum tentang Raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan khususnya ” kata Hj. Andi Krislina SE, selaku juru bicara Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan menyampaikan LHP Bapemperda DPRD Nunukan.
Ke Enam Raperda tersebut dalam tahap fasilitasi dan Evaluasi ke Provinsi Kalimantan Utara, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan. (Yuspal)