Polresta Blitar Amankan Penjual dan Peramu Obat Tanpa Mengantongi Ijin Edar
Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar Kota (Polresta Blitar) mengamankan penjual dan peramu obat tanpa memliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, mengatakan bahwa, pria berinisial S (46) warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pemilik toko obat Bintang Sehat, di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi karena diduga menjual obat tanpa resep dokter dan tidak memiliki ijin edar dari BPOM.
“Disamping menjual, S juga diduga meracik atau meramu sendiri berbagai jenis obat dengan dosis tinggi untuk dijual kepada warga masyarakat ditoko obatnya,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Kamis 20-05-2021.
Menurut Yudhi, pengamanan S berdasarkan keterangan dari warga masyarakat, yang mengaku curiga dengan obat-obat yang dijual S, karena bukan resep dari dokter.
Kemudian polisi melakukan under cover buy dan ternyata benar, S menjual obat-obat dosis tinggi tanpa harus resep dokter.
“Pada Selasa 18 Mei kemarin, S diamankan di toko obatnya. Polisi berhasil mengamankan 99 jenis obat dan alat kesehatan dari toko milik tersangka,” jlentrehnya.
Sementara S mengaku sudah 05 tahun menjalankan bisnis toko obatnys, dan dia mengaku jika obat yang dijualnya meramu stau meracik sendiri.
Setiap harinya dia mendapat keuntungan sekitar Rp.1,5 juta hingga Rp.2 juta untuk penjualan obat obatnya.
“S dijerat dengan pasal 98 Ayat 02 Jo Pasal 196 atau Pasal 106 Ayat 01 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan 05 tahun,” pungkasnya. (Eko.B).