infobanua.co.id
Beranda Sekadau Polres Sekadau Gelar Press Release Terkait Terungkapnya Berbagai kasus

Polres Sekadau Gelar Press Release Terkait Terungkapnya Berbagai kasus

Sekadau, infobanua.co.id  –Polres Sekadau menggelar Press release di ruanga aula,terkait tindak pidana penganiayaan, penertiban PETI, penyebab meninggalnya tahanan serta pengungkapan akun palsu yang mengatasnamakan Bupati Sekadau, Jumat (28/5/2021).

Menurut Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengatakan dalam keterangannya, pihaknya telah menetapkan tersangka WIR (23) sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di rumah majikan nya, yakni ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam (12/5/2021).

Pelaku menyerang wanita berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk anak korban, perut sebelah bagian kanan VN (13). Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan.

“Pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres, Jum’at 28 Mei 2021.

Dan lanjut Kapolres juga menerangkan Dalam penertiban PETI di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, tersangka satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kiyan.

Pelaku berinisial AK (31) merupakan tuan tanah pemilik lahan sekaligus pemodal. Kerja peti tepat nya di desa naga biaban Kapolres menyatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Sekadau Hulu. Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Lanjut Kapolres mengatakan juga Terkait atas kematian salah seorang tahanan yang berinisial YS, Kapolres menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD sedang dalam perawatan Sekadau setelah menjalani beberapa kali perawatan akibat sakit yang dideritanya.

“Hasil diagnosa medis, YS menderita syok sepsis, kadar gula tinggi dan infeksi paru-paru. YS pertama kali dirawat pada tanggal 28 April 2021 di RSUD Sekadau dan sempat dirujuk ke RS Anton Sujarwo tanggal 3 Mei 2021,” jelasnya.

“Setelah 19 hari dirawat di RS Anton Sujarwo, YS dikembalikan ke Rutan Polres Sekadau pada tanggal 22 Mei 2021. Karena mengeluh sakit, YS kembali dilarikan ke RSUD Sekadau tanggal 23 Mei jam 21.30 WIB dan YS dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (27/5) pukul 08.15 WIB,” jelas Kapolres.

ril

Bagikan:

Iklan