infobanua.co.id
Beranda Blitar Menuju Pengadilan WBBM, PN Indramayu Gandeng PJI Cabang Indramayu

Menuju Pengadilan WBBM, PN Indramayu Gandeng PJI Cabang Indramayu

Blitar, Infobanua.co.id –  Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu, menggandeng Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) untuk membuat nota kesepakatan berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait keterbukaan informasi publik.

Proses penandatanganan dilakukan langsung antara Ketua DPC PJI Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana, dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu, Indrawan, di salah satu ruang sidang pengadilan setempat, Senin 14 Juni 2021.

Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu, Indrawan, mengatakan bahwa, pihaknya telah memberikan kepercayaan kepada para Jurnalis dari PJI Kabupaten Indramayu, untuk ikut serta membangun keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Indramayu.

“Kami mengadakan MoU ini sifatnya sederhana, namun dibalik kesederhanaan itu, merupakan hal yang luar biasa,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu, Indrawan.

Menurut Indrawan, bahwa dalam hal ini, Pengadilan Negeri Indramayu bisa bergandengan tangan dan berjabat tangan erat bersama-sama demi menuju keterbukaan informasi pengadilan kepada publik.

“Hal itu kami lakukan demi kemajuan keterbukaan informasi agar dapat dijadikan contoh bagi institusi lainnya dan khususnya bagi pengadilan yang akan menuju pada Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jlentrehnya.

Sementara itu, Ketua DPC PJI Indramayu, Eka Mardiana, mengatakan bahwa, kepercayaan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, merupakan suatu kehormatan bagi PJI.

“Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena dipercaya oleh Pengadilan Negeri Indramayu, untuk bekerja sama dalam keterbukaan informasi publik,” kata Ketua DPC PJI Indramayu, Eka Mardiana.

Selanjutnya Eka menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Indramayu dan seluruh pengurus serta kepada anggota PJI yang selama ini terus mendukung dan menjaga kekompakan. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan