infobanua.co.id
Beranda Blitar Penumpang Bus Terminal Patria Kota Blitar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Test Swab

Penumpang Bus Terminal Patria Kota Blitar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Test Swab

Blitar, Infobanua.co.id – Selama penerapan PPKM Darurat untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease-2019 atau covid-19 mulai Sabtu 03 Juli hingga selasa 20 Juli 2021. Terminal Bus Patria Kota Blitar memperketat persyaratan perjalanan penumpang Bus.

Salah satu Staf Terminal Patria Kota Blitar, Arif Wahyudi, mengatakan, para penumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang hendak melakukan perjalanan di atas 250 Kilometer wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan test swab.

Sedang penumpang Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitasnya dibatasi maksimal hanya 50 porsen dengan penerapan protokol kesehatan secara benar dan ketat.

“Untuk penumpang dengan perjalanan di atas 250 Kilometer baik awak Bus maupun penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama serta swab antigen 1×24 jam dan swab PCR 2×24 jam,” kata Staf Terminal Patria Kota Blitar, Arif Wahyudi, Senin 05 Juli 2021.

Menurut Arif, persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021.

“Untuk persyaratan penumpang AKDP, kami masih menunggu juknis dari Dishub Provinsi Jawa Timur. Tapi, kami sudah membatasi kapasitas penumpang Bus AKDP maksimal 50 porsen dengan penerapan protokol kesehatan dengan benar dan ketat,” jlentrehnya.

Lebih dalam Arif menuturkan, jika Terminal Bus Patria Kota Blitar, sudah mensosialisasikan Surat Edaran Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Persyaratan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat ke perusahaan otobus beserta agennya.

“Peraturannya sudah jelas, semua pelaku perjalanan harus patuh dengan persyaratan yang tertuang didalan SE Kemenhub,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan