infobanua.co.id
Beranda Blitar Petugas Gabungan Kota Blitar Melakukan Rasia Penyekatan Kendaraan

Petugas Gabungan Kota Blitar Melakukan Rasia Penyekatan Kendaraan

Blitar, infobanua.co.id – Puluhan kendaraan terpaksa diputar balik karena penumpangnya tidak dapat menunjukan syarat-syarat perjalanan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada 21 Mobil harus diputar balik dalam razia penyekatan kendaraan yang dilaksanakan Polres Blitar Kota di perempatan Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa 06-07-2021.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan sebamyak 65 Mobil yang dihentikan petugas gabungan ketika menggelar razia penyekatan kendaraan selama dua jam di perempatan Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat. Dari 65 mobil yang dihentikan, petugas memutar balik sebanyak 21 Mobil.

“Sejumlah Mobil terpaksa diputar balik karena penumpangnya tidak dapat menunjukkan syarat-syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Selasa 06-07-2021.

Menurut Yudhi, selama penerapan PPKM Darurat, pengendara harus membawa syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil test swab antigen 1×24 jam dan hasil test swab PCR 2×24 jam.

“Sesuai aturan Kemendagri, pelaku perjalanan dalam negeri harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau hasil test swab,” jlentrehnya.

Lebih dalam Yudhi menjelaskan jika tujuan razia penyekatan kendaraan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Dengan penyekatan, petugas ingin membatasi mobilitas warga masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama penerapan PPKM Darurat.

“Kasus covid-19 di wilayah Kota Blitar terus meningkat. Dengan kegiatan ini, kami ingin memberikan rasa keselamatan kepada warga masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Dinas Perhubungan melakukan razia penyekatan kendaraan di simpang empat Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa 06 Juli 2021.

Penyekatan kendaraan tersebut sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam razia tersebut petugas gabungan menghentikan semua kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Blitar.

Petugas memeriksa kelengkapan syarat perjalanan para pengendara yang melintas jalur utama antara Blitar dan Kediri serta antara Blitar dan Tulungagung.

Para pengendara yang hendak masuk ke wilayah Blitar harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil test swab antigen 1×24 jam dan hasil test swab PCR 2×24 jam.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan terpaksa harus putar balik ke daerah asalnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan