DPPPA HSU: Mesjid At-Taqwa Pelopor Masjid Ramah Anak
Amuntai, infobanua.co.id – Dalam rangka pengembangan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan menjadikan mesjid Raya At-Taqwa Amuntai sebagai pelopor Masjid Ramah Anak (MRA) di Kabupaten HSU.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala DPPPA HSU Hj Gusti Iskandariah saat menggelar sosialisasi MRA bersama instansi dan Dinas terkait dilingkungan pemkab HSU, Kamis (22/7/2021) di Aula DPPPA HSU.
Dalam penjelasannya, Hj Gusti Iskandariah mengatakan, karena terbatas pada anggaran dan kondisi pandemi seperti sekarang ini, pihaknya berupaya mengkoordinasikan program DPPPA ini terkait upaya dalam mewujudkan masjid-masjid yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi masjid yang ramah kepada anak
“Karen ramah bagi anak sudah pasti nyaman bagi orang tua, namun nyaman bagi orang tua belum tentu ramah bagi anak” Kata Gusti Iskandariah.
Lebih lanjut, Ia mengatakan program MRA ini dilakukan oleh Kementerian PPPA bekerjasama dengan Kementerian Agama serta Dewan Masjid Indonesia untuk mendorong anak-anak agar gemar kemesjid.
” Salah satu konsepnya adalah menyiapkan mesjid-mesjid yang ada menjadi Mesjid Ramah Anak” Imbuhnya.
Meski dari segi kebijakan, regulasinya, sarana dan prasarananya harus dipenuhi oleh DPPPA, dalam mewujudkan MRA ini, Kata Gusti konsepnya tidak semudah membalikkan tangan akan tetapi perlu adanya dukungan semua pihak.
Menurut Gusti, dipilihnya Masjid Raya At-Aqwa sebagai contoh MRA di Kabupaten ini tidak terlepas dari pada waktu yang terbilang singkat, karena ia berharap sebelum 17 Agustus 2021, konsep MRA bagi Masjid Raya At-Aqwa Amuntai sudah dapat terrealisasikan.
“Oleh karena keterbatasan waktu dan tenaga, maka kami akan mencoba satu Masjid terlebih dahulu, jika satu ini berhasil maka kita harapkan masjid-masjid yang lain di Hulu Sungai Utara dapat meniru contoh yang sudah ada di Kabupaten nantinya” Lanjutnya.
Disamping, menyiapkan berbagai fasilitasnya seperti tempat bermain anak, empat ibu menyusui, tempat cuti tangan dan berwudhu di lingkungan Masjid, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat koordinasi, peninjauan MRA di Kabupaten lainnya serta menyiapkan tenaga pelatih untuk pengurus MRA nantinya.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini, kedepannya akan didapatkan informasi, model, dan konsep yang tepat dan terukur terkait tata cara pengelolaan Masjid Ramah Anak di Kabupaten HSU.
Lebih jauh, Gusti juga menjelaskan definisi Masjid Ramah Anak yaitu sebagai sebuah satuan Masjid yang tak hanya merupakan ruang publik untuk beribadah, akan tetapi juga dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan sebagai tempat anak-anak berkumpul dan bermain.
“Tujuan kita disini juga untuk mengoptimalkan fungsi Masjid melalui berbagai kegiatan peningkatan pemahaman dan kesadaran orang tua, terkait pengasuhan dan kesejahteraan keluarga,”pungkasnya.
Fai/IB