infobanua.co.id
Beranda KALTARA Disdikbud Nunukan Menerimah Laporan Kepala Sekolah Tentang Guru Tidak Malaksanakan Tugas Berbulan Bulan Di Masa Pandemi Covid-19

Disdikbud Nunukan Menerimah Laporan Kepala Sekolah Tentang Guru Tidak Malaksanakan Tugas Berbulan Bulan Di Masa Pandemi Covid-19

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah daerah kabupaten Nunukan melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Ridwan As.S.Sos.pada hari senin tanggal 26/07/202.

Saat wartawan berusaha mengkonfirmasi terkait sejumlah Oknum Guru tidak melaksanakan tugas Selama Pandami Cobid-19, Ridwan pun mengakui bahwa Beberapa Laporan Kepala masuk kedinas Pendidikan dan kebudayaan melalui Bidang Pembinaan dan Ketenagaan dan bukti bukti termasuk Absensi itu bukti Kongrit.

Menurut Ridwan kalau tidak datang dalam menjalankan tugas ada ketentuan dimana guru atau PNS yang bersangkutan kita mendapat laporan dari kepala sekolah, pengawas, uptd, maka itu akan kita proses sesuai aturan.

Pertama kita melakukan pemanggilan setelah kepala sekolah melakukan hal yang sama kemudian kepala sekolah membuat surat teguran 3 kali berturut turut setelah itu dilanjutkan ke dinas pendidikan bidang pembinaan dan ketenagaan.

Mana kala dilaksanakan surat teguran 1 sampai 3 kali selama 12 hari kerja yang bersangkutan tidak menyanggupi maka dinas pendidikan melakukan proses dan dilaporkan ke BKDSDM terhadap guru yang bersangkutan, jika memang itu sangat berat maka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau menundaan kenaikan pangkat selama dua tahun atau penurunan pangkat mana kala itu Tingkat berat.

Selain itu dinas pendidikan menghentikan gaji yang bersangkutan lalu TTP tidak dibayarkan serta tunjangan lain tidak akan diberikan kepada guru yang bersangkutan yang tidak melaksanakan tugas.

Sesuai dengan pp no.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, apa yang dilakukan oleh Kepala sekolah sudah tepat melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui ada hal hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara termasuk mana kala seorang guru PNS tidak masuk kerja dan tidak mentaati peraturan jam kerja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 angka 11 berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.

Setelah itu dilakukan teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 6 hari sampai 10 hari kerja.

Kedepan kita akan memperketat apabila kondisi pandemi ini yang melanda internasional khususnya di Nunukan kalimantan utara, kita harapkan semua guru standar by ditempat tidak boleh keluar daerah dan meninggalkan tempat dimana ia berapa. Begitu juga semua pengawas dan uptd agar memonitor semua guru guru yang meninggalkan tempat.

Sesuai dengan surat Edaran Bupati tentang perubahan sistem kerja itu jelas ada pekarangan terhadap PNS yang pulang kampung.

Lanjut ridwan, sejumlah laporan kepala sekolah yang masuk ke dinas pendidikan termasuk guru yang tidak masuk kerja selama pandemi dengan alasan yang tidak jelas dari enam guru tersebut yang dilaporkan kepala sekolah maupun laporan uptd akan kita proses termasuk absensinya sudah kami kantong, dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan.

Kami sudah lakukan monitoring dilapangan khususnya di dapil terhadap laporan kepala sekolah.

Saran dari dinas pendidikan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas agar rutinitas melakukan pengecekan terhadap keberadaan guru mana kala ada guru tidak ditemukan disekolah agar melaporkan ke Dinas Pendidikan karena keterbatasan pengawas begitu juga dengan banyaknya sekolah yang ada dinunukan.

Dinas pendidikan juga mempunyai keterbatasan tapi dinas pendidikan mempunyai perpanjangan tangan yakni kepala UPTD yang ada dimasing masing-masing wilayah untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan guru termasuk pengawas itu sendiri.
Ujar Ridwan.AS. S.Sos Kabid Pembinaan dan ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten nunukan kalimantan utara (Yuspal)

Bagikan:

Iklan