Pura-Pura Beli, Dua Wanita Gasak Barang di Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – MRS perempuan 55 tahun dan YLT perempuan 29 tahun, diamankan Satreskrim Polres Blitar.
Karena kedua warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut kedapatan mencuri barang di dua toko kelontang di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, pada hari Selasa 31 Agustus 2021.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika kedua pelaku masuk ke Toko Rina, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar pada hari Selasa 31 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Modus operandinya, salah satu pelaku berpura-pura membeli barang di toko tersebut untuk mengalihkan perhatian pemilik toko atau korban.
Kemudian satunya lagi mengambil barang-barang di toko tersebut dimasukkan kedalam bajunya.
“Salah satu pelaku berpura-pura membeli barang, dan satunya lagi mencuri barang-barang di toko dan dimasukkan kedalam baju pelaku,” kata AKBP Adhitya Panji Anom.
Menurut Adhitya Panji Anom, aksi kedua pelaku tidak berhenti sampai disitu. Di hari yang sama, mereka melanjutkan aksinya di Toko Ringgit, Dusun Krajan Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Namun aksi kedua pelaku diketahui oleh pemilik toko.
“Setelah diinterogasi, ternyata kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian yang sama di toko yang sama pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021,” terangnya.
Selannutnya Adhitya Panji Anom, menuturkan akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 07 tahun.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 07 tahun. (Eko.B).