Nekad Buka Hingga Larut Malam, Tempat Hiburan Kota Blitar Disanksi Tipiring
Blitar, Infobanua.co.id – Petugas gabungan covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808 Blitar, mengelar razia berskala besar sejumlah tempat hiburan di masa pelaksanaan PPKM Level 3, Sabtu 11 September 2021, mulai pukul 22.00 WIB.
Dalam razia Petugas Gabungan covid-19 mendapati sejumlah tempat hiburan, buka hingga larut malam di masa PPKM Level 3 ini.
Petugas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sejumlah tempat hiburan yang masih buka hingga larut malam tersebut.
“Kami mendapati lima tempat hiburan yang buka hingga di atas pukul 22.00 WIB. Mereka kami beri sanksi tipiring dan pengunjung kami persilakan untuk pulang,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli, Minggu 12-09-2021.
Menurut Agus, dalam surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) memang tidak disebutkan secara khusus, tempat hiburan boleh buka atau tidak di masa PPKM Level 3.
Namun dalam surat Inmendagri tersebut menyebutkan kegiatan olah raga, kesenian, termasuk kegiatan pariwisata masih dibatasi.
“Di Inmendagri tidak disebutkan secara spesifik apakah tempat hiburan boleh buka atau tidak di PPKM Level 3. Di Inmendagri hanya menyebutkan secara umum aktivitas olah raga dan kesenian masih dibatasi,” jlentrehnya.
Lebih dalam Agus menuturkan, Kota Blitar memang ada wacana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.
Dan rencana uji coba tersebut, pembukaan tempat wisata harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memenuhi syarat.
Syarat lain yang harus dipenuhi, diantaranya adalah, pengelola tempat wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan minimal 80 porsen pekerjanya harus sudah divaksin covid-19.
“Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari Satgas covid-19,” terangnya.
Sementara Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Ahfandi, mengatakan, operasi yustisi skala besar ini untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (protkes) pencegahan penyebaran covid-19 di warga masyarakat.
“Petugas gabungan covid-19 menindak lima tempat hiburan dengan sanksi tipiring dalam operasi yustisi skala besar ini,” kata Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Ahfandi.
Menurut Ahmad, petugas menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Operasi yustisi skala besar kali ini menyasar kesejumlah tempat hiburan. Dan ada lima tempat hiburan ditindak sanksi tipiring,” pungkasnya. (Eko.B)