infobanua.co.id
Beranda Sekadau Dua warga membakar lahan tidak di tahan

Dua warga membakar lahan tidak di tahan

Sekadau, infobanua.co.id – Polres Sekadau gelar press release dengan awak media terkait Klarifikasi pemberitan yang sudah meluas dengan judul “Tahan Dua Pembakar Ladang” disalah satu media, Tribun Pontianak Sekadau, Selasa (21/9/2021).

Waka Polres Sekadau, Kompol M. Aminuddin menyampaikan judul berita tersebut tidaklah benar dan menafsirkan bahwa, meleset dari isi pemberitaan yang sebenarnya.

” pelaku pembakar lahan, si (B) dan si (A) di dusun Kumpang Ilong Kecamatan Belitang Hulu kabupaten Sekadau. Terkait pemberitaan tersebut di salah satu media tidak benar,

“Mengklarifikasi pemberitaan disalah satu media Tribun pontianak dengan judul ” Tahan Dua Pembakar Lahan” yang sudah meluas di wilayah Kalimantan lainnya bahkan

Judul tersebut sudah menafsirkar bahwa Polres Sekadau sudah menahan kedua pelaku si (B) 61 tahun dan si (A) 54 tahun

Tidak lah benar dengan Judul tersebut, bahwa kedua Si (B) dan (A), tidak pernah di tahan,

“Warga di dusun Kumpang Ilong kecamatan Belitang Hulu, hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Melalui press release ini, kami menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, kedua pelaku tidak pernah kami tahan,” kata Waka Polres.

“Kedua pelaku dinyatakan bersalah karena diduga melanggar peraturan yang tercantum pada Perbup Kalbar Nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian Berkearipan lokal, dari keterangan penyidik, kedua pelaku akan dikenakan sangsi administrasi,” tambah Waka Polres.

Ketua DAD Kalimantan barat melalui Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Glorio Sanen Saat di polres Sekadau menyampaikan bahwa tidak ada proses penahanan terhadap si (B) dan Si (A) yang sudah membakar lahan,arti nya tidak ada penahanan terhadap ke 2 warga tersebut,

“Ketika pemberitaan tersebut beredar, saya langsung mengklarifikasi dengan anggota Polres Sekadau, dan beliau memastikan bahwa tidak ada proses penahanan,” kata Sanen Sekretaris DAD Kalbar.

“Terkait perkara, berdasarkan pemberitaan tersebut memang tidak nyambung antara judul dengan isi beritanya, kedua pelaku tidak ditahan,” katanya.

“Ketua umum DAD Kalbar juga menghimbau untuk masyarakat Kalimantan Barat, untuk menahan diri dan mempercaya proses ini ke pihak berwajib dan DAD, kita ciptakan situasi yang damai aman dan kondusifitas tambah Sanen.

Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Wili mengatakan judul berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Dirinya mengatakan berbijak lah dalam pemberitaan, serta tidak menyampaikan isu yang tidak benar sehinggamenimbulkan membuat kegaduhan di tengah masyarakat ucap nya,

“Apa yang terjadi sebenarnya tidak seperti yang diberitakan dijudul berita tersebut,

Karna judul berita tersebut tidak sesuai dengan fakta. Karena berita tersebut sudah menyebar di Kalimantan Barat bahkan Indonesia, maka kami ingin melakukan kualifikasi pada hari ini.

dengan Polres Sekadau, bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan oleh polres Sekadau dan pelaku cuma dikenakan sanksi adminitrasi,” jelas Wili.

“Saya ketua DAD kabupaten Sekadau, setelah mengklarifikasi, meluruskan ini, kita sampaikan ke masyarakat luar supaya masyarakat lebih paham yang sebenarnya, kita menjaga kabupaten Sekadau ini agar tetap aman dan kondusif,” kata Wili.

Didit Widodo, redaksi Tribun Pontianak menyampaikan Permohonan Maaf yang sebesar” berita yang berjudul ‘Tahan Dua Pembakar Lahan’ adalah tidak benar, itu melesat dari wawancara wartawan kami, kedua pelaku tersebut tidak ditahan,” Ucap Didit.

“Saya atas nama redaksi Tribun Pontianak, mengucapkan permohonan maaf atas kesalahan judul berita, yang sudah kami tulis sehinga membuat ketidak nyaman seluruh masyarakat sehinga membuat suasana gaduh. dan tidak sesuai dengan, isi berita tutup Didit.

Bagikan:

Iklan