infobanua.co.id
Beranda KALTARA Polres Nunukan Melalui Kasat Resnarko Berhasil Aman 6 Orang Kurir Dengan Lokasi Yang Berbeda

Polres Nunukan Melalui Kasat Resnarko Berhasil Aman 6 Orang Kurir Dengan Lokasi Yang Berbeda

Nunukan, infobanua.co.id – Pada hari Rilis dari Iptu Lusgi Simanungkalit,SH jabatan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara,

Iptu Lusgi Simanungkalit melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Khaerul Anam membeberkan ke awak media terkait pengungkapan 6 tersangka dengan barang bukti mencapai 4,46 gram. Dari enam tersangka itu, dua di antaranya wanita. Mereka berinisial IIN 3 Tahun dan D umur 36 tahun

Penangkapan para tersangka dilakukan pada 01 dan 03 Oktober 2021, 3 kasus dengan lokasi berbeda.

Berkat informasi dari masyarakat, ke enam tersangka berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan.

“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan hingga saat ini masih menjalani proses lebih lanjut,” ungkap  Khaerul Anam, Kasih Humas Polres Nunukan Polda kaltara.

Salah satu tersangka inisial N (52 Tahun) berhasil diamankan di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.

Tepat pada hari jumat jl 01/10/2021, Dari tangan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berat 0,19 gram. Dari keterangan tersangka N barang haram jenis sabu sabu diperoleh dari I daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan barang bukti lainnya, diantaranya 1 dompet warna coklat,1  buah Handphone warna hitam merk “ALDO”, 1 lembar potongan kertas Alumunium foil rokok, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- 1 buah gunting,1 buah penjepit terbuat dari bambu, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik kosong warna transparan, dan 1 (satu) kotak korek api gas.

dihari yang sama (01/10), Petugas Satnarkoba Polres Nunukan juga berhasil menangkap tersangka S, Umur 44 Tahun dia diringkus petugas kepolisian di Jalan Ujang Dewa RT 02. RW.01 Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan dengan kabupten kepemilikan barang bukti berupa 11 bungkus paket sabu-sabu seberat ± 0,90 gram disimpan dalam botol kemasan dan sempat dibuangnya melalui jendela pada saat penggerebekan.

Dari informasi tersangka S, diketahui bahwa sabu itu dia dapatkan dari tersangka MS berlamat di jalan Pembangunan  Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan kabupaten nunukan.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu, 11 bungkus plastik ukuran kecil warna putih transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,90 Gram bersama alat isap sabu berupa bong, sedotan / Pipet korek gas, penjepit, 2 Botol cream warna merah dan putih sebagai tempat menyimpan sabu.

Lanjud kasat Rwsk9ba Iptu Lusgi Semanungkalit. SH. bahwa Selain itu ada Uang tunai Rp 3.400.000 uang tersebut hasil penjualan sabu sabu dan 2 buah Hendpon merek VIVO & OPPO model terbaru.

Terakhir, pada 03 Oktober 2021 petugas berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya di Jalan Sei Jepun / Pelabuhan Fery yakni IIN umur 32 Tahun) alamat Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.

Tersangka D umur 36 Tahun Alamat Desa. Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten. Nunukan.

Tersangka R umur 24 Tahun Alamat Sei Pancang Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan dengan barang bukti 1 buah paket Sabu berat ± 3,37 gram.

Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik  ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) Gram, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “OPPO”, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan plastik warna transparan, 1 (satu) buah potongan kertas Alumunium Foil, 1 (satu) unit sepeda motor matic warna hitam merk “YAMAHA X-RIDE”.

Dari enam orang tersangka 4 orang Pemuda dan 2 Orang Janda mereka lakukan karena desakan ekonomi Atas perbuatanya, ke 6 tersangka dikenakan Pasal berlapis para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo.132 dengan ancaman Penjara minimal 5 maksimal 20 tahun Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iptu Khaerul Anam jabatan Kasih Humas Polres Nunukan juga mantan Waka Polsek Nunukan juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul serta  perhatikan pergaulan putra putri hingga keluarga lainnya agar jangan sampai terjebak dengan barang haram tersebut.
lanjud kasih humas polres nunukan bahwa “Mari tetap waspda serta bersama kita perangi Narkoba,”
mulai dari lingkungan kita harus steril mengakhirinya (Yuspal)

Bagikan:

Iklan