infobanua.co.id
Beranda Sekadau Pemkab Sekadau dan SPKS Matangkan RAD

Pemkab Sekadau dan SPKS Matangkan RAD

Sekadau,Infobanua.co.id – Sesuai amanat Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019 – 2024 Republik Indonesia.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Sekadau mengarahkan kepada SKPD terkait untuk membuat program Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan untuk kabupaten Sekadau tahun 2021.

Untuk merealisasikan RAD di kabupaten Sekadau, tim dari berbagai instansi melakukan rapat koordinasi untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Kamis (14/10) 2021 di ruang rapat asisten II Setda Sekadau.

Pertemuan dipandu oleh Ptl Kabag Perekonomian kabupaten Sekadau Frans Dawal. Dihadiri Asisten II Setda Sekadau Paulus Yohanes, Kadis PTSP Agustinus, Sekretaris Dinas LH Iwanuddin, perwakilan dari dinas Perindagkop Jihon, kabid Tata Ruang dinas PUPR kabupaten Sekadau Candra, Kabid Perkebunan dinas DKP3 Ifan Nurpatria,dan ketua dan pengurus Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau.

Dalam paparannya, Kabid Perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria memaparkan meski saat ini kabupaten Sekadau belum memiliki RAD, namum apa yang kita lakukan selama ini sudah merupakan indikator dari RAD.salah satu contoh misalnya adalah pendataan, pemetaan petani swadaya/mandiri,dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk petani swadaya kata Ifan.

Pll kabag Perekonomian setda kabupaten Sekadau Frans Dawal mengatakan tujuan di bentuknya Rencana Aksi Daerah tentang Pekebun Sawit Berkelanjutan adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menuju sawit berkelanjutan. “RAD ini di bentuk tujuannya adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap sawit berkelanjutan” kata Frans Dawal.(red)

Sementara itu ketua SPKS kabuparen Sekadau Bernadus Mohtar mengatakan sebelum ada Impres nomor 6 tahun 2019, kita sudah membentuk Forum petani sawit berkelanjutan yang anggotanya terdiri Dinas DKP3 (Bidang Perkebunan),pihak swasta (Perusahaan perkebunan) dan SPKS.

Setelah ada Impres nomor 6 tahun 2019, kita mondorong pembentukan RAD pungkas Mohtar.

Bagikan:

Iklan