KPPBC Blitar, Tingkatkan Pelayanan Untuk Warga Masyarakat
Blitar, Infobanua.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, terus gencar meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat.
Salah satu upaya KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, memaksimalkan pelayanan pengurusan pita cukai secara langsung dan secara online.
“Kami terus mengoptimalkan pelayanan di semua bidang, termasuk pelayanan secara lonline,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, Selasa 09-11-2021.
Menurut Akhiyat, Kantor Bea dan Cukai Blitar menyiapkan keterbukaan informasi, agar warga masyarakat mudah mendapatkan pelayanan, baik layanan kepabeanan maupun cukai.
Selain itu kantor Bea dan Cukai Blitar juga menyediakan platform berupa media sosial dan website Bea Cukai Blitar.
Pelayanan tersebut untuk memudahkan warga masyarakat mendapatkan informasi pelayanan di Kantor Bea dan Cukai Blitar.
Seperti informasi mengenai persyaratan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Hasil Tembakau.
“Kalau ada pabrik rokok baru ingin mengurus NPPBKC dapat melihat informasi di website. Sebab disana dijelaskan terkait persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga ketika di Kantor Bea Cukai akan lebih mudah mendapatkan pelayanan,” jlentrehnya.
Selanjutnya Akhiyat menjelaskan, pengurusan NPPBKC dilakukan secara online dan langsung datang ke kantor.
Ada sejumlah persyaratan yang harus diurus secara Online Single Submission (OSS).
Semisal pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), ijin lokasi usaha maupun ijin lingkungan.
Sedang persyaratan lain yang perlu disiapkan untuk NPPBKC hasil tembakau, yakni denah lokasi, denah bangunan, dan fotokopi sertifikat tanah/akta sewa.
Kemudian, untuk persyaratan pribadi adalah fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian keberadaan atau kewajiban pembuatan NPPBKC merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Hal itu dilakukan dengan tujuan kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai dapat diawasi oleh Bea Cukai.
Untuk itu, pihaknya memberikan keterbukaan informasi dengan mengunggah sejumlah persyaratan untuk mempermudah pelayanannya saja.
“Kami terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga masyarakat. Karena ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan pada kegiatan produksi,” pungkasnya. (Eko.B).