infobanua.co.id
Beranda Blitar Bupati Blitar Ajak Para Pedagang Tekan Rokok illegal

Bupati Blitar Ajak Para Pedagang Tekan Rokok illegal

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, terus gencar mensosialsiasikan gerakan gempur rokok illegal dengan menyasar keseluruh unsur warga masyarakat.

Salah satunya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan peserta para pedagang informal, Jum’at 26 November 2021.

Sosialiasi perundang-undangan di bidang cukai terhadap pedagang informal yang digelar Disperindag Kabupaten Blitar, kali ini diikuti oleh 400 orang peserta.

Dibagi menjadi lima gelombang. Sedang kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini Jum’at 26 November 2021 ini adalah gelombang ketiga.

Para peserta mendapatkan paparan materi, dari nara sumber Kantor Bea Cukai Blitar.

Dari pantauan awak media baik dari semua para peserta maupun penyelenggara menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) dengan benar dan ketat.

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono, mengatakan, pedagang infomal perlu mengetahui undang-undang tentang cukai, karena pedagang jenis ini adalah pedagang yang selalu berjualan Rokok.

“Dengan dilibatkannya mereka dalam sosialisasi ini, kami berharap para pedagang akan sadar dan tidak menjual Rokok illegal,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono.

Menurut Tavip, dalam sosialisasi tersebut para pedagang informal diberikan pemahaman terkait dengan jenis-jenis cukai illegal.

Termasuk yang dikategorikan Rokok illegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya.

“Jadi sosialisasi ini memberikan tambahan pengetahuan yang sangat berharga bagi para pedagang,”.jlentrehnya.

Lebih dalam Tavip menuturkan, sehingga apabila ada yang menawari dan mengajak berjualan Rokok tanpa pita cukai, maka para pedagang informal tersebut akan tahu resikonya dan dapat menolaknya.

“Minimal mereka tahu dan paham jika cukai adalah salah satu sumber pendapatan Negara yang akan dikembalikan kepada warga masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” terangnya.

Sementara sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang dilakukan Disperindag Kabupaten Blitar tersebut, mendapat aprisiasi dan sambutan yang baik dari Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Bupati Blitar Rini Syarifah berharap dengan digencarkanya sosialisasi perundang undangan dibidang cukai, maka peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Blitar khususnya dapat ditekan.

“Karena cukai merupakan salah satu pendapatan Negara. Maka pajak cukai ini juga dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT. Semoga dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini, tingkat peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Blitar bisa menurun,” kata Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Menurut Bupati Blitar, Rini Syarifah yang beken dipanggil Mak Rini, dalam pemberantasan rokok illegal dirinya mendorong agar pedagang informal dapat menjadi garda terdepan.

Sebab pedagang informal yang setiap hari berjualan rokok diharapkan menjadi agent sosialisasi dan pengawas peredaran rokok illegal.

Pemberantasan rokok illegal ini bukan hanya tugas Pemerintah saja, melainkan juga tugas kita bersama termasuk tugas dari pedagang informal.

“Selain menjual rokok asli yang dilekati pita cukai, pedagang informal juga harus bisa memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan