infobanua.co.id
Beranda Blitar Pilkades PAW Desa Jugo, Blitar, Menuai Polemik

Pilkades PAW Desa Jugo, Blitar, Menuai Polemik

Blitar, Infobanua.co.id – Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, tahun 2021 menimbulkan polemik karena diduga ada kecurangan.

Karena ada beberapa versi dalam menilai legitimasi Pilkades PAW tersebut dari sudut pandang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan penilaian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar.

Untuk itu dari unsur DPMD Pemkab Blitar, Camat Kesamben, LSM GPI, panitia Pilkades PAW Desa Jugo, Kesbangpol Pemkab Blitar, Kepolisian, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Jugo bertemu di ruang transit Kantor Bupati Blitar, jalan Kusuma Bangsa, Kanigoro, untuk mendiskusikan persoalan Pilkades PAW Desa Jugo, Senin 13 Desember 2021.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, menilai, seluruh pelaksanaan Pilkades PAW Desa Jugo tahun 2021 sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku.

“Terkait dengan teknis di lapangan panitia dan BPD selaku penyelenggara pemilihan Pilkades PAW di Desa Jugo sudah menjelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, dokumennya juga ada,.dan hasilnya sudah dilaporkan tinggal menindaklanjuti dengan SK Bupati,” kata Kepala DPMD Pemkab Blitar, Rully Wahyu, kepada awak media seusai acara pertenuan.

Lain halnya sudut pandang LSM GPI, sebenarnya teknis seluruh pelaksanaan Pilkades PAW Desa Jugo tersebut patut diduga ada kecurangan yang bermuara pada keabsahan legalitas hasil pilkades PAW itu sendiri.

Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, mengatakan, salah satu point substansi yang melatarbelakangi persoalan tersebut adalah ketidaktepatan redaksional Kepala Desa di dalam Perda dan Perbup yang mengatur pemilihan Kepala Desa tersebut.

Padahal inti kegiatannya adalah Pilkades PAW, tetapi ditulis Kepala Desa pada regulasinya.

Semestinya redaksional yang tepat adalah Pejabat Kepala Desa.

“Karena berdasarkan prinsip hukum itu harus ada kepastian hukum tentang obyek maupun subyeknya. Di Perda maupun Perbup ditulis Kepala Desa. Akan tetapi ini adalah Pilkades PAW seharusnya ditulis Pejabat Kepala Desa. Kemudian panitia bisa memilih, kalau ini tidak ada aturannya lebih baik tidak usah dilakukan sebab panitia punya hak pilih,” kata Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya.

Menurut Jaka, Musyawarah Dusun yang dilakukan oleh BPD Desa Jugo, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian ada panitia yang ikut memilih, karena itu tidak diatur dalam perundang-undangan, sehingga dengan adanya berbagai permasalahan tersebut apakah Pilkades PAW Desa Jugo ini cacat hukum atau tidak.

“Dengan adanya berbagai permasalahan tersebut apakah Pilkades PAW Desa Jugo ini cacat hukum atau tidak,” pungkasnya.(Eko.B). 

Bagikan:

Iklan