Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam di Kota Blitar Dibatasi Buka Hingga Pukul 22.00 WIB
Blitar, infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, menyatakan, untuk mengantisipasi munculnya kluster penularan Corona Virus Disease-2021 (covid-19) di Kota Blitar.
Maka Pemerintah Kota Blitar, melarang semua kafe dan tempat karaoke di Kota Blitar hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB, jika nantinya para pengelola melanggar, akan dikenakan sanksi.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, mengatakan, pengelola kafe dan tempat karaoke, serta tempat hiburan malam, wajib mematuhi kebijakan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di saat malam Tahun Baru.
“Karaoke, Kafe, tempat hiburan malam dan sejenisnya, diperbolehkan buka maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selain itu, para pengelola atau para pengunjung dilarang menggelar acara perayaan malam pergantian tahun 2022 seperti pesta kembang api dan kumpul-kumpul,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono, kepada awak media Infobanua.co.id Jum’at 31-12-2021.
Menurut Yudha, larangan kegiatan perayaan tahun baru dan pembatasan jam operasional karaoke, kafe dan tempat hiburan malam tersebut, untuk menghindari munculnya kluster penularan covid-19.
“Jika nanti diketahui ada pengelola yang melanggar, maka Satgas covid-19 Kota Blitar, berhak membubarkan dan pengelola akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga administratif,” jlentrehnya.
Selanjutnya Yudha menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional kafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya.
“Kami berharap warga masyarakat bisa merayakan Tahun Baru di rumah bersama keluarga,” pungkasnya. (Eko.B).