infobanua.co.id
Beranda Blitar Pembangunan Lantai Dua Pasar Legi Kota Blitar Tidak Tepat Waktu

Pembangunan Lantai Dua Pasar Legi Kota Blitar Tidak Tepat Waktu

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, memberikan waktu perpanjangan pekerjaan, maksimal 50 hari terhadap pelaksana proyek pembangunan lantai dua Pasar Legi, jalan Mawar, Kota Blitar.

Selama waktu perpanjangan pekerjaan, pelaksana proyek harus membayar denda 1:1000 dari nilai kontrak per-harinya.

Jika nilai kontrak proyek pembangunan lantai dua Pasar Legi sebesar Rp 07 Miliar, maka pelaksana proyek harus membayar denda sebesar Rp 07 juta per-hari selama waktu perpanjangan pekerjaan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan, pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan pembangunan lantai dua Pasar Legi sesuai kontraknya.

Seharusnya sesuai dengan kontrak, pekerjaan proyek pembangunan Pasar Legi di lantai dua selesai pada akhir bulan Desember 2021.

Namun, pekerjaan baru selesai 75 porsen sampai waktu kontraknya habis.

Sedang sisa pekerjaan yang 25 porsen berupa pemasangan travelator belum bisa diselesaikan sesuai kontrak.

“Sesuai Keppres, kalau pekerjaan belum selesai, pelaksana proyek bisa diberikan waktu perpanjangan maksimal 50 hari,” kata Kepala Disperdagin Kota Blitar, Hakim Sisworo, Senin 10 Januari 2022.

Menurut Hakim, pelaksana proyek diberikan waktu perpanjangan pekerjaan dengan membayar denda.

“Selama waktu perpanjangan, pelaksana proyek harus membayar denda. Dendanya seperseribu dari nilai kontrak per-hari,” jlentrehnya.

Lebih dalam Hakim menuturkan, pekerjaan pembangunan lantai dua Pasar Legi tidak bisa selesai tepat waktu, karena menunggu travelator.

Travelator yang dipesan dari China tidak bisa datang tepat waktu dan akhirnya pekerjaan mundur.

“Travelatornya pesan dari China, barangnya baru datang kemarin sore,” ungkapnya.

Masih menurut Hakim, saat ini pemasangan travelator sudah mulai dikerjakan.

Diperkirakan pemasangan travelator selesai dalam waktu 10 hari.

“Pemasangan travelator diperkirakan selesai dalam 10 hari. Setelah itu, pelaksana proyek juga harus memperbaiki di bagian bawah travelator,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, mengatakan, sampai sekarang belum mendapat informasi dari Pemkot Blitar, terkait perpanjangan waktu pekerjaan pembangunan lantai dua Pasar Legi.

“Kami belum mendapat informasi terkait perpanjangan waktu pekerjaan pembangunan lantai dua Pasar Legi. Kami akan koordinasi dengan Disperdagin,” katanya.

Untuk diketahui, Pemkot Blitar mulai melanjutkan pembangunan di lantai dua Pasar Legi pada awal bulan Oktober 2021.

Pembanguan lantai dua Pasar Legi ditargetkan selesai pada akhir bulan Desember 2021.

Alokasi anggaran untuk pembangunan di lantai dua Pasar Legi sebesar Rp 07 Miliar.

Pekerjaan di lantai dua meliputi pembangunan kios pedagang, pemasangan keramik, jaringan listrik dan pembangunan travelator yang menghubungkan lantai satu dan lantai dua. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan