infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU BM Warga Desa Tungkaran Bawa 4,84 Gram Sabu Ditangkap Polisi

BM Warga Desa Tungkaran Bawa 4,84 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Tanah Bumbu- BM warga Jalan Desa Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ditangkap anggota Polres Tanbu di Lapangan 5 Oktober Gang Ketapi Desa Bersujud Simpang Empat Tanbu, Rabu (12/1/2022) karena kedapatan membawa sabu seberat 4,84 gram.

Polres Tanbu berhasil membekuk pelaku, karena mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Bersujud sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat mengantongi bukti akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 skj. 17.30 wita melakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah di Jl. Lap 5 Oktober Gg. Ketapi Desa. Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

“Dari tangan tersangka BM ini ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu berat 4,84 gram di dalam kamar pelaku. Selanjutnya tsk dan BB dibawa ke polres tanah bumbu, guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu, AKP H I Made Rasa.

Polisi menyita 6 (enam) paket narkotika jenis sabu seberat 4,84 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan uang sebesar Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

rilis humas polres tanbbu

 

Bagikan:

Iklan