infobanua.co.id
Beranda KALTARA Paripurna DPRD Jawaban Pemkab Nunukan Atas Pandangan Melalui Fraksi Fraksi DPRD

Paripurna DPRD Jawaban Pemkab Nunukan Atas Pandangan Melalui Fraksi Fraksi DPRD

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali menggelar Rapat Paripurna Ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2021- 2022, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Jalan Ujang Dewa Sedadap, Senin (31/01).

Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum DPRD Kabupaten Nunukan melalui Fraksi – fraksi terhadap enam (6) Raperda usulan pemerintah daerah, dan jawaban DPRD atas pendapat pemerintah daerah terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD”.

Rapat paripurna tersebut, di Pimpin lansung Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Saleh, SE, Wakil Ketua ll Burhanuddin, S.Hi MM dan Asisten pemerintah daerah Muhammad Amin, SH,

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D yang diwakili oleh Asisten
Pemerintah daerah dan Kesra Setda Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, SH menyampaikan jawaban pemerintah daerah dalam rapat paripurna dimaksud bahwa, pemerintah menyambut baik usulan DPRD Kabupaten Nunukan.

Karena kata Muhammad Amin, tenaga kerja lokal sangat dibutuhkan dalam hal memenuhi kebutuhan lapangan kerja.

Dari usulan DPRD ini akan kita bahas lagi, semoga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada nantinya.

“Sedangkan perkebunan berkelanjutan itu yang sangat diharapkan oleh pemerintah daerah, apalagi di wilayah Kabupaten Nunukan memang adalah wilayah perkebunan.

Seperti contoh, kelapa sawit dan lainnya ini nantinya yang harus di sinergikan karena jika dilihat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi serta peluang kerja juga ada nantinya,” kata Amin.

Adapun dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut adalah:

1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

2. Rancangan peraturan Daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan”.

Selain itu, juru bicara Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Gat Khaleb, S.Pd menyampaikan tanggapan atas pendapat pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.

Setelah mendengarkan dan mempelajari
pendapat pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif
DPRD pihaknya menyimpulkan.

Pertama adalah terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal, DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama- sama dengan melibatkan para pihak antara lain, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, tokoh masyarakat, pengusaha dan ormas ketenagakerjaan untuk mendapatkan masukan konstruktif.

“DPRD pada prinsipnya ingin memastikan agar tenaga kerja lokal terlindungi terutama hak haknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memastikan kesempatan yang terbuka luas untuk tenaga kerja lokal, di samping itu, ingin memastikan iklim investasi tetap kondusif sehingga mendorong PAD
Kabupaten Nunukan,” kata Gat Khaleb dari Fraksi Demokrat.

Kedua adalah rancangan peraturan daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, pembangunan wilayah bertujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

Secara prinsip, bahwa pembangunan perkebunan berkelanjutan untuk memastikan bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan akan tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati- hatian dan kecermatan, serta memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan
pasal 5 undang- undang nomor 12 tahun 2011” (Yuspal)

 

Bagikan:

Iklan