infobanua.co.id
Beranda Blitar Petugas Gabungan Kota Blitar, Razia Kendaraan Yang Menggunakan Lampu Rotator dan Sirine

Petugas Gabungan Kota Blitar, Razia Kendaraan Yang Menggunakan Lampu Rotator dan Sirine

Blitar, Infobanua.co.id – Petugas gabungan Polres Blitar Kota (Polresta Blitar) bersama Polisi Militer (PM) menggelar operasi atau merazia penguna lampu rotator, sirine dan strobo di jalan Merdeka, selatan aloon-aloon Kota Blitar, Sabtu 12 Pebruari 2022) malam.

Kanit Regident Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Didik Sugiarto, mengatakan, operasi atau razia gabungan tersebut, dilakukan untuk menertipkan kendaraan yang dipasang lampu rotator, kendaraan yang mengunakan sirine dan strobo.

“Untuk mobil pribadi yang mengunakan baik lampu rotator maupun lampu strobo itu sudah melanggar undang undang lalu lintas yang ada di jalan raya. Sebab dapat menganggu pengendara lain, untuk itu malam ini kami petugas gabungan melakukan operasi dan merazianya,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Didik Sugiarto, Minggu 13-02-2022.

Menurut Didik kendaraan yang terjaring razia petugas, langsung diberi sanksi untuk melepaskan lampu rotatornya.

Karena sampai saat ini sudah banyak yang melanggar. Bahkan lampu rotator maupun strobo digunakan untuk di saat ada kemacetan jalan.

“Sekitar lima belas kendaraan yang terjaring razia ini. Mereka yang terjaring langsung kami arahkan untuk dilepas,” tegasnya.

Lebih dalam Didik menuturkan, usai melakukan razia penguna lampu rotator, strobo dan sirine, petugas gabungan melanjutkan razia antisipasi Corona Virus Disease-2019 (covid-1) omicron.

“Banyak yang melangar protokol kesehatan. Untuk itu, kami petugas gabungan langsung melakukan razia protokol kesehatan ke tempat nongkrong dan penguna jalan yang melangar protokol kesehatan,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan