PTM di Kota Blitar, Sementara Dihentikan
Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar, menyatakan karena temuan kasus baru Corona Virus Disease-2019 (covid-19) di sejumlah sekolah, akhirnya pihaknya mengambil kebijakan unruk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama dua pekan dan dialihkan ke daring atau belajar jarak jauh.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Samsul Hadi mengatakan, pembelajaran jarak jauh mulai berlaku Kamis 17 Pebruari 2022 hingga Kamis 03 Maret 2022.
Meningkatnya kasus covid-19 tersebut juga membuat Kota Blitar naik dari PPKM Level 1 menjadi PPKM Level 2 pada pekan ini.
“Kami membuat kebijakan pembelajaran sekolah kembali daring atau belajar dari rumah. Kebijakan ini diambil setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas covid-19 Kota Blitar. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, PTM diputuskan untuk dihentikan selama dua pekan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Samsul Hadi, Jum’at 18-02-2022.
Menurut Samsul, pembelajaran daring diterapkan di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP.
‘’Terkait dengan kebijakan ini kami sudah sampaikan kepada seluruh sekolah. Mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP, jika PTM dialihkan ke daring. Kemudian belajar daring mulai Kamis 17 Pebruari 2022 hingga Rabu 02 Maret 2022,” jlentrehnya.
Lebih dalam Samsul menuturkan, temuan kasus covid-19 di beberapa sekolah juga menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Blitar.
“Kami lebih mengutamakan kesehatan para anak didik, walaupun kepentingan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan juga tidak kalah penting,” tegasnya.
Masih menurut Samsul, intinya pihaknya ingin mengurangi penyebaran covid-19 di sekolah.
“Kami siapkan lagi sarpras di sekolah. Setelah 02 Maret 2022 dimungkinkan kegiatan belajar mengajar di Kota Blitar bisa PTM lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya Samsul menjelaskan, untuk para guru, berdasarkan kebijakan yang telah dibuat, para guru tetap masuk ke sekolah.
Sebab para guru di sekolah negeri dapat memberikan pembelajaran secara daring kepada anak didik di sekolah. Sementara, untuk guru di sekolah swasta disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Yayasan.
“Para guru sekolah negeri yang kondisinya sehat, harus tetap masuk di sekolah. Ini karena mereka harus memberikan pembelajaran secara daring di sekolah. Sedangkan, para anak didik belajar daring dari rumah,” pungkasnya. (Eko.B).