infobanua.co.id
Beranda TAPIN Kejari Tapin Proses Hukum Dugaan Korupsi Oknum BUMN

Kejari Tapin Proses Hukum Dugaan Korupsi Oknum BUMN

TAPIN, INFOBANUA.co.id – Mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara berkisar Rp.2,8 miliar yang dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai BUMN Rantau. Aparat hukum pegawai Kejaksaan Negeri Tapin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Tapin Dwi Kurnianto menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti sudah dilakukan piihaknya.

“Dugaan kerugian negara berkisar Rp.2,8 miliar dilakukan oleh oknum pegawai BUMN. Debitur yang sudah melakukan pelunasan secara kredit tak masuk dalam daftar pembayaran terhitung diperkirakan sejak Juni 2019 hingga April 2020. Sementara hutang berjalan terus,”katanya.

Kasus ini masih dalam proses aparat hukum kejaksaan negeri Tapin.
Karena diduga oknum BUMN melakukan pelanggaran maka itu masuk tindakan pidana korupsi.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan