infobanua.co.id
Beranda TAPIN Operasi Antik Intan Polres Tapin Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Tapin

Operasi Antik Intan Polres Tapin Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Tapin

TAPIN, INFOBANUA.CO.ID – Polres Tapin menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Antik Intan 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 15 sampai 28 Maret 2022. Satuan Unit Resnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tapin.

Kapolres Tapin, AKBP.Ernesto Saiser, SIK memimpin Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (30/3), bertempat di halaman Makopolres Tapin.

Kapolres Tapin dari keterangannya mengatakan jumlah tersangka itu ada 21 orang dan 17 LP, dengan profesinya ada yang buruh, petani, ibu rumah tangga, sampai preman. Dari jumlah tersangka satu diantaranya adalah wanita berprofesi ibu rumah tangga yang mengaku biasa berdagang online.

Dari hasil penyidikan Ops.Antik Intan 2022, Jumlah barang bukti jenis sabu seberat 35,73 gram berhasil kita amankan dari mereka selaku pengedar, jikalau diuangkan seharga Rp.2 juta, per gram.

“35,73 gram dikali 2 juta hasilnya bisa mencapai Rp.71,460 juta. 35,73 dikali 30, disini artinya Polres Tapin berhasil menyelamatkan ribuan warga Tapin,”katanya.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapin juga sudah memerintahkan kepada jajaran Resnarkoba Polres Tapin, aparat yang menangani kasus narkoba dalam menindak mereka pemilik narkoba jenis sabu diatas seberat 5 gram itu dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan sanksi ancamannya berat yaitu hukuman mati, hanya karena memiliki sabu-sabu di atas berat 5 gram. Sebagai peringatan efek jera bagi mereka.

“Setelah operasi Antik Intan 2022.Selanjutnya pihaknya bakal gelar operasi ketupat selama 14 hari berikutnya. Termasuk razia pekat di bulan ramadhan nanti dari mulai sajam dan yang menggangu ketertiban dan keamanan di Tapin,”katanya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan