Selama Ramadhan Polresta Blitar Ungkap Kasus Narkoba dan Petasan
Blitar, Infobanua.co.id – Selama bulan Ramadhan 2022, Polres Blitar Kota (Polresta Blitar) mengungkap sejumlah kasus peredaran bahan peledak atau obat petasan dan kasus narkoba.
Sejumlah tersangka dalam kasus peredaran bahan peledak dan kasus narkoba tersebut dipamerkan dalam rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin 25 April 2022.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan, ada tiga kasus peredaran bahan peledak atau obat petasan yang diungkap selama bulan Ramadan 2022.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti 6,4 kilogram obat petasan dalam kasus peredaran bahan peledak.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti gulungan kertas untuk petasan dan sumbu dari para tersangka,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.
Menurut Argo, polisi juga berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba selama bulan Ramadhan 2022.
Sejumlah kasus narkoba tersebut terdiri atas lima kasus sabu-sabu dan delapan kasus pil dobel L.
Dari 13 kasus narkoba, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,3 gram sabu-sabu dan 1.200 butir pil dobel L serta menangkap 14 orang tersangka.
“Sejumlah kasus narkoba itu kami ungkap selama bulan Ramadhan,” jlentrehnya.
Lebih dalam Argo menuturkan, Polres Blitar Kota juga memusnahkan 2.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan arak jowo. Ribuan botol miras tersebut diamankan dalam operasi selama bulan Ramadhan.
“Kami berharap dengan pengungkapan sejumlah kasus bahan peledak, narkoba, miras ini situasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota bisa kondusif saat Lebaran nanti,” pungkasnya.
(Eko.B).