Pembatasan Angkutan Barang di Kabupaten Blitar Diberlakukan Hari Ini
Blitar, Infobanua.co.id – Menjelang lebaran, pembatasan angkutan barang di Kabupaten Blitar mulai diberlakukan hari ini, kendaraan non sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dibatasi melintas di jalur utama.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, mengatakan, selama arus mudik lebaran tahun ini, Pemerintah melalui Kementeri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 40 Tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang.
“Aturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap sejumlah kendaraan angkutan tertentu,” kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, Sabtu 30-04-2022.
Menurut Kadek, kendaraan truk yang dibatasi melintas adalah truk yang mengangkut bahan tambang dan bangunan, mobil barang dengan kereta gandeng dan kendaraan non pengangkut sembako dan BBM.
“Untuk kendaraan yang tidak termasuk yang disebutkan tadi dapat melintas di jalur artileri,” jlentrehnya.
Lebih dalam Kadek menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengaturan kendaraan angkutan barang tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengaturan kendaraan angkutan barang ini,” pungkasnya.
(Eko.B).