Oknum Anggota Polisi Terlibat Tambang Ilegal ditangkap Saat Berada di Bandara Juwata
Tarakan, infobanua.co.id – Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) meringkus seorang anggota polisi di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5) sore.
Oknum polisi yang ditahan saat hendak bepergian ke luar daerah itu diketahui berinisial Briptu HS, anggota dari Ditpolairud Polda Kaltara.
Informasi dihimpun, oknum polisi tersebut ditahan lantaran diduga melakukan praktik pertambangan ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Dari foto dan video yang tersebar di media sosial, tampak Briptu HS mengenakan kaus putih diborgol oleh dua orang polisi berpakaian preman saat sedang duduk di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat membenarkan penangkapan oknum polisi itu.
“Iya, benar, yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan merupakan anggota Polri Ditpolairud Polda Kaltara,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).
Kombes Budi mengatakan oknum polisi itu kini dibawa untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Budi masih belum menjelaskan secara detail perihal kasus yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
“Untuk lebih lanjutnya nanti akan dirilis. Saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus,” katanya.
Selain Briptu HS, Ditreskrimsus Polda Kaltara turut menangkap lima orang lainnya. Masing-masing berinisial A, P, K, M, dan W. Seluruhnya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Budi menegaskan Polda Kaltara menindak tegas siapapun pelanggar hukum.
“Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selainnya aturan pidananya,” tegasnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Briptu HS ditangkap terkait kepemilikan pertambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Kaltara.
“Benar, anggota Polri. Ditangkap karena kepemilikan tambang ilegal,” terangnya melalui pesan tertulisnya.
AKBP Hendy menambahkan kalau jajarannya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan belum bisa menyampaikan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan Briptu HS.
“Nanti kami sampaikan di pers rilis, masih dalam penyelidikan,” katanya.
Sumber jpnn