infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA TP-PKK HSU Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

TP-PKK HSU Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Amuntai, infobanua.co.id – Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hj. Erlian Noor Fauziah, S.Sos membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak, dilaksanakan oleh Pokja I TP.PKK HSU, Selasa (12/09/2022) bertempat di Sekretariat PKK Kab.HSU yang dihadiri ketua TP.PKK kecamatan,Kelurahan dan desa Se HSU.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua TP.PKK HSU Erlian Noor Fauziah ia mengatakan, sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada ketua pokja 1 kabupaten Hulu Sungai Utara beserta jajarannya atas pelaksanaan kegiatan yang sangat positif ini.

“mudah-mudahan melalui kegiatan yang baik ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita sekaligus dapat mencegah pernikahan usia anak di Kabupaten HSU ini.”ungkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan, pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini karena, dampak buruknya sangat banyak seperti malajunya angka perceraian, meningkatnya angka kematian ibu dan anak dan lajunya angka kematian bayi.

“Karenanya kita harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki sebagaimana Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang belum usia.” Tegasnya.

Adapun Sekretaris pokja 1 Hj.Isnaini Khairil dalam paparannya menjelaskan tentang UU No.16 tahun 2019 dimana didalam UU ini mengatur usia perkawinan terhadap calon pengantin.

Dalam kesempatannya Isnaini mengajak kepada seluruh ketua TP.PKK agar nantinya setelah mengikuti sosialisasi, dapat menginformasikan kepada tetangga terdekat yang ada di tempat mereka masing-masing, supaya dapat melaksanakan UU No.16 tahun 2019 tentang usia perkawinan. “agar nantinya tidak terjadi dampak yang merugikan kepada anak-anak kita.”harap Isnaini

Selain itu Hj.Dewi Warnita,S.KM selaku nara sumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten HSU juga menjelaskan berbagai dampak dan akibat terhadap perkawinan yang tidak memenuhi masa usia.perkawinan diantaranya belum siap terhadap kehamilan,menyusui anak,adanya resiko dalam persalinan

“adanya resiko dalam persalinan banyak dampak terhadap kesehatan seperti anemia,gula darah, hiper tensi serta hepetamia,” pungkasnya.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan