infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Harapkan Panwaslucam Kelola Keuangan Secara Transparans dan Akuntabel

Harapkan Panwaslucam Kelola Keuangan Secara Transparans dan Akuntabel

Banjarmasin, infobanua.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Banjarmasin, H Muhammad Yasar Lc meminta para pengelola keuangan di jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) bisa tranparans dan akuntabel.

“Kita ingin seperti itu, agar tak memunculkan permasalahan di kemudian hari,” katanya pada Pembukaan Rakor Perencanaan Program dan Anggaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Jumat (25/11/2022) yang digelar Bawaslu Kota Banjarmasin di Banjarmasin.

Menurut Yasar, guna terwujudnya hal di atas, peran Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan sangatlah menentukan. “Kasek mesti membina dan mengawasi stafnya dalam hal pengelolaan keuangan,” tegas alumni al-Azhar University Kairo itu.

Sebagai wujud transparansi, ia menambahkan, agar ada laporan periodik atas anggaran yang sudah terserap setiap bulannya bahkan setiap pekannya.

Kepada peserta rakor, Yasar mengingatkan agar betul-betul memahami materi yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber, termasuk mengenai perpajakan, baik cara penghitungannya, pemotongannya, dan pelaporannya.

“Akan menjadi tugas pengelola nantinya membayar pajak atas honorarium-honorarium adhoc, para pengawas hingga ke tingkat Pengawas TPS,” ujarnya.

Diapun mengingatkan agar penghitungan mesti tepat, jangan sampai pembayaran pajak kurang ataupun berlebih hingga berpotensi masalah di kemudian hari.

“Tentu kita tak ingin ada masalah hukum di kemudian hari, sementara adhoc-nya sudah bubar,” tambahnya.

Untuk itu, Ketua Panwaslu Kecamatan juga perlu mengontrol arus keuangan, namun jangan sampai mengintervensi.
Terakhir, lanjut Yasar, pihaknya welcome bagi para pengelola jika ingin berkonsultasi ke Bawaslu Kota Banjarmasin.
Di tempat yang sama, Kelala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teuku Dahsya K Putra MAP mengatakan, pengelolaan keuangan ada di mana saja, namun bagi institusi Panwaslucam mesti mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), baik untuk keperluan Pemilu, Pilpres, maupun Pilkada.

“Itu terkait untuk pengeluaran honorarium, belanja/sewa, belanja bahan, belanja rutin, perjalanan dinas dalam kota, dan lainnya,” jelas Dahsya.

Pengelolaan, ujarnya lagi, hendaknya transparan. Makanya perlu terus menerus afa koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi internal, agar iklim kerja pun bagus, kerja-kerja pengawasan terlaksanakan.

Rakor diikuti para komisioner, kepala sekretariat, dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Banjarmasin dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Kalimantan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin.

[mun]

Bagikan:

Iklan