BNN & BEA Ringkus 2 Bandar Besar Mengamankan 2O Kilo Sabu Sabu Dikemas Mengunakan Bungkusan Milo
Nunukan, infobanua.co.id –Pengungkapan Kasus Narkotika 20 Kilo Nunukan pada hari Jumat, tanggal 18 November 2022 jam 14.40, tempat kejadian perkara penangkapan tersangka Akmal alias Blek di Cafe Normal Jalan Mamolo Rt.11 Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Menurut Hendri Kepala BNN Nunukan, berdasarkan kronologis, sementara tempat kejadian perkara penangkapan tersangka Arsyad di Sungai nyamuk Rt10 Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Tempat kejadian perkara temuan barang narkoba Pelabuhan Nusantara Pare Pare Sulawesi selatan dan ada 2 orang tersangka Akmal dan Arsyad.
Tersangka AKMAL, kelahiran Tawau malaysia pada tgl 23 Maret 1992, beragama Islam, pekerjaan wirasuasta, alamat jalan Manunggal Bakti Rt.12 Nunukan Timur Kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.
Tersangka atas nama muhammad Arsyad (47) lahir di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan pada, beragama Islam sesuai identitas di KTP, pekerjaan wiraswasta, alamat Sungai Nyamuk Rt.10 Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang narkotika jenis sabu sabu dari Nunukan Kalimantan Utara menuju kota Pare’ Pare Sulawesi Selatan dengan mengunakan Kapal laut.
Kemudian di lakukan penyelidikan hingga terpantau seorang pelaku mengirim barang melalui Expedisi dan kemudian di bawa ke pare – pare sulsel dengan mengunakan kapal yakni KM Thalia, kemudian di pantàu dan di ikuti oleh petugas naik di dalam kapal Thalia.
Setelah kapal bersandar dan di Pelabuhan Pare pare Sulawesi Selatan team berantas langsung mengamankan seseorang yang bernama Supriadi dan barang sebanyak 5 karung tersebut di lakukan penggeledahan dan diketemukan 20 bungkus Narkotika Jenis Sabu, Yang di bungkus dikemas menggunakan bungkusan Milo Malaysia untuk mengelabui aparat indonesia.
Kemudian petugas mengamankan pelaku Akmal dan pelaku Arsyad di tempat yang berbeda atau terpisah Setelah di tanya para pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kemudian tim melanjutkan pengembangan terhadap tuan Adi anggota arsyad yang diperintahkan untuk ambil barang diduga narkotika sebanyak 5 karung di ekspedisi milik haji Agus Salim di wilayah hukum kota madiyah pare pare sulawesi selatan.
Tim berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang cukup ganteng atas nama Sukriadi (45), kelahiran Siwa sulawesi selatan pada tgl 07 juli 1977, Pekerjaan wirausaha alias kurir narkoba. Kedua tersangka Rudi kelahiran Kabupaten Wajo sulawesi selatan pekerjaan dagang sembako, barang Bukti diamankan berupa 2 buah Hp merek samsung & vivo, 2 identitas ybs, 1 truk DD 8532 Mi.
(Yuspal)