infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Tak Ada Titik Temu Dalam Mediasi, LBH LMP Jabar Minta Polsek Blanakan Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan

Tak Ada Titik Temu Dalam Mediasi, LBH LMP Jabar Minta Polsek Blanakan Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pengeroyokan

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Wahyu Anggara Putra, SH dari LBH LMP Mada Jabar

SUBANG, infobanua.co.id – ANITA Andriyati (27) korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di kediamannya Dusun Kertajaya Desa Jaya Mukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Didampingi Kuasa Hukum dan suaminya, Anita membeberkan kronologis terjadinya pengeroyokan hingga menyebabkan luka memar, keributan itu terjadi dipicu perselisihan anak korban dengan anak pelaku.

Tak berhenti disitu, alih-alih diajak mediasi di Polsek Blanakan namun dua kali digelar tidak mencapai kesepakatan.

Sementara itu, keluarga korban merasa prihatin atas kasus ini. Mereka menuntut keadilan dan meminta hukuman setimpal bagi pelaku pengeroyokan ini.

“Diusut secara tuntas dan seadil – adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami percaya bahwa polisi dan aparat hukum akan bertindak adil,” ujar Anita

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Wahyu Anggara Putra, SH dari LBH LMP Mada Jabar menyampaikan Kliennya
bernama Anita Adriyati dikeroyok oleh dua orang wanita berinisial TR dan TN sehingga mengalamai luka memar.

Lanjut dikatakan Wahyu setelah kejadian itu, Anita melaporkan insiden tersebut ke Polsek Blanakan Polres Subang dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana.

“Sehingga kami meminta kepada penyidik Polsek Blanakan untuk kasus pengeroyokan tersebut dengan pasal 170,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan TR dan TN yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Sebab, mereka berada dalam rumah Anita.

Dengan begitu, Wahyu berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan imparsial.

“Sehingga klien kami (Anita ) memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pada kesempatan dan tempat terpisah, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh korban.

“Oleh karena itu, kami jajaran LMP Mada Jabar melalui LBH mendorong pihak Kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan yang menimpa korban,” Tegasnya.

“Saya juga berharap, Polres Subang memberikan perhatian khusus, dengan melakukan supervisi terhadap Polsek Blanakan. Karena ketika korban dengan tangan terbuka, sudah membuka ruang mediasi. Namun sampai dua kali pertemuan di Polsek, tidak pernah ada titik temu,” Pungkasnya.

Iswanto

Bagikan:

Iklan