Pencabulan Anak Dibawa Umur Bebas Melalui Permohonan Restorative Justice
Nunukan, infobanua.co.id – Kepolisian Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara menangani perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Hermanus dan Rusdi pada bulan Januari 2023 di Sebatik.
Kasus ini sudah berjalan 3 bulan mulai dari penyidik Polsek Sebatik Timur sampai Reskrim polres Nunukan dan bahkan sudah P21 dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Nunukan namun belum memasuki tahap persidangan .
Melalui Penasehat hukum (PH) Dedy Kasmidi SH, berusaha semak mungkin melalui upaya hukum mengajukan Permohonan Restorative Justice kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Nunukan.
Tersangka Hermanus dan tersangka Rusdi berusaha agar bisa dibebaskan setelah melalui proses yang panjang dan berliku liku mulai dari polsek sebatik timur Polres Nunukan hingga kepada Kejaksaan Negeri Nunukan.
Setelah mendapatkan angin segar melakukan komunikasi dari kedua lembaga Hukum baru dilakukan pertemuan kedua belah pihak yakni Orang Pelaku dan orang tua korban atau pihak perempuan.
Hingga kedua belah pihak sepakat bersama sama tampa tekanandari pihak manapun dan sepakat dan mengadakan perdamaian untuk berdamai, yakni pihak pertama orang tua korban atas nama SAM dan pihak kedua atas nama Hermanus Nabu anak dari orang tua Petrus Nuru .
Hermanus Nabu selaku pihak kedua meminta maaf kepada SAM orang tua korban atas perbuatan yang saya lakukan kepada Pihak ke I orang tua Korban.
“Saya SAM orang Tua Korban selaku pihak pertama memaafkan perbuatan yang telah di lakukan pihak kedua atas perbuatan yang di lakukan kepada saya,” ucapnya.
Dikatakanya, selaku pihak kedua berjanji tidak akan mengulangin perbuatan saya maupun terhadap orang lain.
“Saya selaku pihak kedua bertangung jawab atas perbuatan saya dan siap membantu biaya pernikahan saudara akmah yang merupakan anak pihak ke satu,” ujarnya
SAM orang Akma selaku pihak ke satu dan pihak kedua Hermanus tidak akan keberatan atas kejadian tersebut dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan apabila di antara pihak tersebut di atas melanggar perjanjian tersebut maka kami siapa menerima konsekonsi hukum berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Dedy Kasmidi,SH selaku pengacara Harmanus dan Rusdi bin Basri tersangka dalam tersangka pidana dan laporan polisi. B/5/1/2023/ SPKT polsek sebatik timur polda kaltara, pada kepolisiaan sektok polsek sebatik timur dan seorang bernama Hermanus nabu bin Petrus nuru sesuai LP/B/06/1/2023/kaltara RES NUNUKAN polsek sebatik timur tanggal 22/ januari/ 2023 atas nama pelapor sebagai mana di sebutkan.
Nama Rusdi bin Basri alamat Sebatik Kabupaten Nunukan dan Hermanus nabu bin Petrus nuru alamat Sebatik Dusun Berjoko Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Kallimantan Utara.
Menurut Dedey Kasmidi, SH, bahwa pada dasarnya RESTORATIVE JUSTICE adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadapa korban, pelaku dan lingkungan berdampak suatu Tindakan Pidana.
Pemulihan yang di maksud bukan sekedar pemulihan berbasis hak, tapi sesuai kebutuhan terhadap korban, pelaku di lingkungan berdampak, keadilan Restorative Justice harus di pandang sebagai konsepsi kadilan yang mengutamakan pemulihan terhadapa kerugian sari pada sekedar dari pada sekedar memberikan penderitaan (hukuman pidana) kepada pelakunya.
Menurut Dedy kasmidi berdasarkan hal tersebut di atas kami memohon kepada kepala kepolisian sektor sebatik timur untuk memberikan persetujuan restorative justice dalam perkara pidana hujar Dedy kepada wartawan.
Bahwa pelaku dan korban membuat kesepakatan perdamain memalui surat perdamain (dading acta) kedua belah pihak berjanji tidak melanjutkan perkara ini secara hukum hujar Dedy menggakirinya kepada wartawan saat diwawancarai Wartawan dan Dedy didampingi Iwan Santoso SH, Kanit Reskrim Polsek Sebatik Tim.
(Yuspal)