PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menjadi Tantangan Baru Pemkab.Blitar
Blitar, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, menyampaikan, Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Blitar, menjadi tantangan baru bagi Pemerintah Daerah.
Pasalnya fasilitas umum (fasum) di kompleks perumahan ternyata menjadi salah satu atensi dari komisi antirasuah.
“Karena yang bertanggung jawab pengelolaan fasum tidak jelas,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, Adi Andaka, Senin 10-04-2023.
Menurut Adi, ruas jalan dan beberapa fasum lain di lokasi perumahan membutuhkan pemeliharaan.
Tapi Pemerintah Daerah tidak dapat ambil bagian dalam kepentingan tersebut, karena statusnya kadang masih dalam kewenangan pihak developer atau pengembang.
Yang menjadi persoalan adalah ketika pihak pengembang sudah tidak lagi mempertimbangan utilitas itu sebagai bagian penting dalam kawasan perumahan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan area atau lokasi fasum tersebut dibongkar atau dijual kembali oleh pihak pengembang.
Padahal fasilitas tersebut merupakan salah satu hak warga perumahan.
“Di Kabupaten Blitar luas fasilitasnya mungkin tidak seberapa berbeda dengan di kota besar, tapi tetap saja hal itu bisa menjadi masalah di kemudian hari,” jlentrehnya.
Lebih dalam Andika menuturkan, informasi yang berhasil dihimpunnya, setidaknya terdapat 103 titik lokasi perumahan di wilayah Kabupaten Blitar.
Dan sebagian besar sudah ditinggalkan oleh pihak pengembang sehingga banyak fasilitas yang saat ini memicu keluhan warga perumahan.
Seperti sebagian jalan yang ada di kompleks perumahaan, sekarang sudah rusak. Sedangkan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah tidak bisa campur tangan dalam pemeliharaan tersebut karena statusnya masih dalam penguasaan pihak pengembang.
“Jadi, muaranya adalah PSU ini harus diserahkan dahulu kepada Pemerintah Daerah, supaya tercatat sebagai aset dan bisa ditangani oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Masih menurut Andika, di tahun 2023 ini terdapat lebih kurang sekitar 19 titik lokasi pengembangan kawasan perumahan.
Untuk mengantisipasi masalah PSU, pihaknya mengaku sudah menginstruksikan kepada para pengembang agar degera melakukan serah terima aset tersebut kepada Pemerintah Daerah.
“Jika tidak segera dilakukan, kami tidak bisa menyetujui pengajuan site plan perumahan,” jelasnya.
Sedangkan untuk perumahan yang sudah terlanjur ditinggalkan oleh pihak pengembang, pihaknya masih ada alternatif agar Pemerintah Daerah bisa menangani PSU tersebut.
Seperti minta tokoh masyarakat di perumahan membuat berita acara serah terima utilitas kepada Pemerintah Daerah, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
Pihaknya juga mewajibkan kepada para developer atau pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sejak awal proses pengembangan perumahan.
“Kami juga terus gencar mensosialisasikan hal ini kepada warga dan para pengembang agar tertib. Karena yang dirugikan nanti adalah warga perumahan juga,” pungkasnya.
(Eko.B).