Developer di Nganjuk Ditangkap Setelah Tak Bisa Kembalikan Uang Pembeli yang Gagal Bangun Rumah
Nganjuk,infobanua.co.id – PB (44) seorang developer atau pengusaha perumahan diamankan Polisi setelah dilaporkan karena merugikan orang lain.Warga Desa Ngrami,Kecamatan Sukomoro,Kabupaten Nganjuk ini ditangkap setelah polisi menindaklanjuti pelaporan dari tiga orang warga yang menjadi korbannya.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP | Gusti Agung Ananta Prathama menerangkan,tiga orang yang dirugikan tersebut telah melakukan pemesanan rumah yang berlokasi di Kelurahan Kramat dan Warungotok.
“Dalam laporan yang kami terima,kerugian dari tiga orang itu hampir mencapai Rp 500 juta.Uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan,namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” terang Gusti mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, Selasa (11/5/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan,terungkap PB itu tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.
[06.56, 16/5/2023] . Prastawan Nganjuk: Gusti menjelaskan saat ini tersangka PB dan sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Tersangka saat ini masih terus diperiksa penyidik karena dimungkinkan ada korban lain,” jelas Gusti melalui Kasi Humas Polres Nganjuk,AKP Supriyanto.
Kemudian,Faishal salah satu korban menjelaskan jika telah melunasi semua biaya yang dibebankan untuk pembelian rumah senilai Rp 161 juta terhitung sejak Mei 2019 hingga Februari 2020.Tapi hingga tersangka diamankan polisi,belum ada realisasi rumah yang dibelinya tersebut.
“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembalian uang dengan PB secara bertahap di atas meterai mulai Februari 2020 lalu.Akan tetapi PB ternyata ingkar,jadi kami laporkan ke polisi,” jelas Faisal.
(prs)