RSUD RAPB PPU Gelar Rakor Pendamping Hukum Soal Barang dan Jasa dengan Kejari Penajam
infobanua.co.id, Penajam – Untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja barang dan jasa RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melaksanakan rapat koordinasi pendampingan hukum (Legal Assitance) di ruang rapat Samboja Lt.3 Blue Sky Hotel Balikpapan, Selasa, (30/05/2023)
Rapat koordinasi dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dr.Agus Chandra, S.H.M.H, yang didampingi oleh Sejumlah Kepala Seksi dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaaan Negeri Penajam, sementara dari RSUD Ratu Aji Putri Botung dihadiri oleh Direktur, dr.Lukasiwan Eddy Saputro yang juga didampingi Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Pemasaran, dan Tim Pengadaan rumah sakit.
Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adam Donie Maharaja menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang dilakukan oleh Direktur dalam rangka untuk memberikan layanan kepada Rumah Sakit Umum Daerah untuk memastikan bahwa kegiatan pada tahapan-tahapannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjutnya
” Apabila dalam pelaksanaan kegiatan diluar dari perundang-undangan yang berlaku niscaya itu suatu yang menyalahi hukum” ucapnya.
Sementara itu dr.Lukasiwan Eddy Saputro, juga menyampaikan, terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah memberikan pendampingan hukum terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa pada RSUD Ratu Aji Putri Botung,
” Apa yang menjadi arahan Bapak Kejari agar berkonsultasi dan berdiskusi untuk memitigasi, memetahkan mana yang menjadi potensi masalah, “ujarnya.
Selanjutnya rapat koordinasi dilanjutkan dengan berdiskusi antara Tim JPN Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dengan Tim Pengadaan RSUD Ratu Aji Putri Botung. (Hms*RAPB/Adv)