Sosialisasi Syarat Penggunaan Sepeda Listrik
Amuntai, infobanua.co.id – Maraknya anak-anak menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapat perhatian Polres setempat. Pasalnya kerap kali terlihat para bocah ini menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Seakan sudah lazim sifat kekanak kanakan yang dimiliki. Tidak jarang dalam mengendarai sepeda listrik sambil bermain-main. Inj tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Langkah Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.I.K, Kapolres HSU melalui Kasat Lantas, AKP Tugiyana, S.AP menyikapi ini dengan memberikan edukasi. Sehingga para bocah pengguna sepeda listrik tidak berakibat negatif dan fatal.
“Memang aturannya tentang sepeda motor listrik ini masih belum ada. Tapi mengantisipasi dampak negatif, kami melakukan edukasi,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Ia dan jajarannyasejak empat hari yang lalu pihaknya menggelar imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.
“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah, kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” jelasnya.
Ia menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan listrik, yakni wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.
“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” terangnya.
Ia membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, Menurutnya itu sangat berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.
“Kami menghimbau agar pengguna sepeda listrik hanya dapat menggunakan di lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil,” pesannya.
IB