Semua Parpol Sudah Menyerahkan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Blitar
Blitar, infobanua.co.id – Komisioner KPU Kota Blitar menginformasikan bahwa, semua partai politik (parpol) sudah menyerahkan perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Kota Blitar pada hari terakhir tahapan perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg Minggu 09 Juli 2023 kemarin.
“Semua parpol sudah menyerahkan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU Kota Blitar. Mayoritas parpol menyerahkan perbaikan dokumen di dua hari terakhir tahapan perbaikan dokumen bacaleg,” kata Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Senin 10-07-2023.
Menurut Hernawan, pada Sabtu 08 Juli 2023, ada lima parpol yang menyerahkan perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU Kota Blitar.
Kemudian disusul oleh 12 parpol menyerahkan perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg di hari terakhir perbaikan.
“Parpol yang terakhir menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg adalah PBB pada Minggu 09 Juli 2023, sekitar pukul 23.45 WIB,” jlemyrehnya.
Lebih dalam Hernawan menuturkan, dalam tahapan perbaikan dokumen bacaleg, sejumlah parpol melakukan penggantian dan mengurangi jumlah bacalegnya.
“Sesuai aturan, selama tahapan perbaikan, parpol boleh mengganti maupun mengurangi jumlah bacaleg. Detailnya kami belum tahu, tapi ada parpol yang mengganti bacaleg dan ada yang mengurangi jumlah bacalegnya,” ungkapnya.
Masih menurut Hernawan, sekarang KPU kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg.
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg dilakukan hingga 06 Agustus 2023 mendatang.
“Setelah itu, kami akan melakukan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS),” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa, ada 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacaleg di KPU Kota Blitar.
Dari 17 parpol ada 360 orang bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Blitar.
Hasil verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 58 orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, selebihnya sebanyak 302 orang bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi, KPU memberikan waktu perbaikan dokumen kepada partai politik, (Eko.B).