infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Diduga Jadi Korban Konspirasi Oknum Karyawan BRI KCP Gadok ,Seorang Warga di Cianjur Minta Perlindungan Hukum

Diduga Jadi Korban Konspirasi Oknum Karyawan BRI KCP Gadok ,Seorang Warga di Cianjur Minta Perlindungan Hukum

Rumah milik H.Ahmad ( 63) Warga Kampung Kananga RT 01/011,Desa Sukanagalih,Kecamatan Pacet,Kabupaten Cianjur ,yang dijadikan agunan pinjaman kredit oleh temannya, yang terancam akan disita.(foto,Infobanua.co.id/Hasbi)

CIANJUR, infobanua.co.id – Salah seorang Warga Kampung Kananga RT 01/011,Desa Sukanagalih,Kecamatan Pacet,Kabupaten Cianjur bernama H.Ahmad, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kantor hukum Karnaen, S.H.

Hal itu lantaran rumah yang di tempatinya bersama keluarga terancam disita dan dilelang oleh pihak bank karena telah dijadikan agunan pinjaman kredit oleh temannya yang juga mengaku telah melakukan pembelian rumah tersebut.

Bagi Ahmad, penyitaan rumah itu dinilai janggal karena disinyalir telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan temannya yakni saudara irman.dan saudari Ela sebagai kreditor dengan pihak bank dalam hal pa Azis karyawan atau bagian kredit Bank Rakyat indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Gadok ,Kecamatan Cipanas,Kabupaten Cianjur.

Ahmad menuturkan, persoalan tersebut bermula saat dirinya mendatangi Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Gadok sekitar bulan Juni tahun 2022 lalu. Saat itu, dia mau mengajukan pinjaman uang melalui pa Azis bagian kredit di Bank tersebut, Namun saat pengajuan pinjaman dirinya tidak bisa diproses karena data dirinya dinyatakan BI Cheking.

“Saat itu pengajuan pinjaman saya ditolak karena katanya BI Cheking,Padahal saya engga punya hutang di bank apapun,akan tetapi pa Azis saat itu langsung menyarankan jika pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan meminjam nama orang lain,” tuturnya pada Infobanua.co.id, Selasa (18/07).

Setelah itu pengajuan kredit sesuai saran pa Azis terang Ahmad dilakukan dengan nama saudara Irman dan Ela yang merupakan teman dirinya yang kebetulan juga mau melakukan pinjaman di Bank.dengan kesepakatan kalau pinjaman yang akan diajukan sebesar Rp.200 juta. Rp.150 juta untuk Irman dan 50 juta akan diserahkan pada dirinya sesuai awal keinginan pengajuan pinjaman,sedangkan agunan yang dipakai sertifikat rumah miliknya.

“Pengajuan pakai nama Irman saat itu Irman mengatakan total pinjamannya Rp.200 juta,Rp.150 juta buat dirinya dan Rp 50 juta buat saya,akan tetapi kata Irman saya tidak usah memikirkan setoran bulanannya karena semua menjadi tanggung jawab Irman,” terang Ahmad.

Selang 1 minggu usai pengajuan ungkap Ahmad dirinya dipanggil untuk datang ke Kantor Cabang Pembantu BRI Gadok yang ternyata disana sudah ada Irman dan Ela, bapak Irfan yang punya kavlingan rumah dirinya,pa Azis sendiri serta ada pihak notaris.

“Sebelumnya memang saya sempat menanyakan ke Irman,memang pengajuan pinjaman sudah bisa, dan kata Irman bisa. mendengar hal tersebut tanpa menaruh curiga serta sudah percaya karena yang menyarankan pengajuan pinjaman dengan nama orang lain adalah pa Azis selaku karyawan BRI sendiri,saat itu saya langsung saja menandatangani berkas-berkas,yang memang tidak dibaca terlebih dahulu oleh saya,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan usai melakukan tandatangan tersebut beberapa hari kemudian dirinya bermaksud menanyakan kepada saudara Irman terkait progres pengajuan pinjaman tersebut apakah sudah dilakukan pencairan, namun yang bersangkutan ternyata sudah tidak berada ditempat dan menurut informasi yang dirinya dapat yang bersangkutan telah kabur entah kemana.

” Soal itu saya konfirmasi kan ke pa Azis dan ternyata baru terkonfirmasi kalau pinjaman tersebut sudah cair,saya pun menanyakan bagaimana soal hal tersebut karena yang dipakai agunan adalah aset saya, sedangkan saudara Irman telah kabur,” kata Ahmad.

Yang paling mengejutkan lagi kata Ahmad dirinyq sangat terkejut setelah mengetahui jika berkas yang ditandatangani dirinya waktu itu merupakan berkas jual beli rumahnya kepada saudara Irman setelah pihak Bank datang ke tempatnya ,yang meminta agar dirinya dapat mengosongkan rumah karena akan dilakukan penyitaan lantaran status kredit pinjaman macet.

” Uang pinjaman saja tidak menerima,mana mungkin saya juga melakukan jual beli rumah kepada Irman,namun.saya juga merasa adanya kejanggalan saat menanyakan perihal surat jual beli yang dikatakan, pihak bank tidak menunjukkannya kepada saya,” katanya.

Ahmad menuturkan dari adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut dirinya merasa yakin jika ada permainan serta pemufakatan jahat yang dilakukan Saudara Irman serta pihak bank terhadap dirinya, atas dasar itulah dirinya meminta perlindungan hukum ke kantor hukum untuk mencari keadilan atas kasus yang membelitnya.

” Saya meminta perlindungan hukum dan mencari keadilan atas hal ini,bayangkan saya tidak menerima dan mendapatkan uang tersebut akan tetapi rumah saya harus disita.,jadi sampai kapan pun akan saya pertahankan hak saya tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Karnaen S.H.,Kuasa hukum yang mendapatkan kuasa untuk membantu Pa Ahmad mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan Somasi terhadap pihak bank dalam hal ini BRI Kantor Cabang Pembantu Gadok serta pihak notaris yang diduga telah ikut terlibat dalam pesekongkolan pemufakatan jahat yang merugikan kliennya.

Ia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak milik kliennya, jika pihak bank tetap memaksakan dan bersekeras melakukan eksekusi penyitaan.

“Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan, maka harus dibela,jika pihak bank tetap memaksakan melakukan eksekusi penyitaan, maka kami juga akan lakukan gugatan terhadap pihak bank,” tandasnya.

Hasbi (Abi)

Bagikan:

Iklan