RSUD RAPB Video Conference Terkait Permohonan Pengelolaan Limbah B3

Penajam, infobanua.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengikuti video conference terkait verifikasi permohonan persetujuan teknis kegiatan pengelolaan limbah B3. Secara termal gunakan insinerator berdasarkan surat permohonan RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara No.445/1464/UM-PEG/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 hal Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3.
Rapat yang pimpin oleh Diktorat Pengelolaan Limbah B3 dan NonB3- KLHK Edy Purwanto Bakri, dan jajaran, juga di hadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan ( DLH) Kalimantan Timur Ari Sulasmi, Dinas Lingkungan Hidup Kab.PPU Kamarudin dan Direktur RSUD RAPB Lukasiwan Eddy Saputro berserta jajaran manajemen. Video conference yang menggunakan aplikasi Zoom meeting diadakan dilantai II ruang rapat RSUD pada hari Jum’at (11/08/2023).
Direktur RSUD dr. Lukasiwan Eddy Saputro menyampaikan keinginannya untuk mempresentasikan terkait usulan rumah sakit sebagai penghasil limbah B3 agar mendapatkan ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk operasional insinerator. “Insinerator kami sudah ada sejak tahun 2014, kemarin sempat gunakan ijin sementara karena terkait dengan kondisi Pandemi covid dan dengan berlalunya pandemi covid saat ini kami kembali harus mengurus perijinan insinerator untuk pengelolaan limbah B3,”ujarnya.
Sementara jajaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yayah Rodiana menyambut baik permohonan persetujuan terkait pengelolaan limbah B3 pihak rumah sakit, “karena akan lebih terjamin dalam pengelolaan limbah B3 nya dibanding pihak rumah sakit mengirim ke pihak ketiga, jadi ini langkah yang sangat baik dalam pengelolaan limbah B3”, ungkapnya. (* Humas/ADV)