infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Pemkab Gelar Forum Konsultasi Publik RPJPD Kotim 2025-204

Pemkab Gelar Forum Konsultasi Publik RPJPD Kotim 2025-204

( Pemkab Kotim ) menggelar forum konsultasi publik rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2025-2045.

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ( Pemkab Kotim ) menggelar forum konsultasi publik rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2025-2045. Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Kotim Halikinnor itu digelar di Aula Kantor Bappelitbangda Kotim Kamis (23/11).

Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, sesuai amanat Pasal 258 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah. Dima a pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah dalam koridor NKRI.

“Hal ini bermakna adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah. forum konsultasi publik merupakan forum yang strategis para pelaku pembangunan untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur selama 20 kedepan,” ujarnya.

Dilanjutkan nya seperti diketahui pada tahun 2045 mendatang, Indonesia genap berusia 100 tahun atau satu abad kemerdekaan indonesia. Pada tahun tersebut, ditargetkan Indonesia sudah menjadi negara maju, modern, dan sejajar dengan negara-negara adidaya di dunia. sementara itu pada tahun 2045, indonesia juga akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk indonesia 70 persen nya dalam usia produktif yaitu 15-64 tahun, sedangkan sisanya 30persen merupakan penduduk yang tidak produktif yaitu usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun.

“Jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak buruk terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi. melihat dari fakta yang akan dihadapi indonesia tersebut bonus demografi memang tidak bisa dihindari,” tuturnya.

Namun status ekonomi Indonesia masih berada di posisi middle income trap selama 30 tahun terakhir sehingga tidak kunjung bisa dikatakan sebagai negara maju. Untuk melaju menjadi negara dengan high income economy diperlukan proses industrialisasi yang sangat kuat dan kokoh untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Proses industrialisasi dimulai dengan mempersiapkan sumberdaya manusia unggul terutama menyikapi bonus demograsi. Pemenuhan kebutuhan pendidikan hingga perguruan tinggi adalah langkah yang perlu diambil dalam rangka mengisi kebutuhan industri dan kewirausahaan.

Harapannya generasi masa depan indonesia adalah generasi yang cerdas, mau menerima perubahan, memiliki kecerdasan yang komprehensif yakni produktif, inovatif serta damai dalam interaksi sosialnya, generasi berkarakter kuat dan sehat, serta berperadaban unggul.

“Oleh karenanya, saya meminta secara khusus kepada kepala Bappelitbangda sebagai penanggungjawab penyusunan RPJPD ini, yang didampingi oleh tenaga ahli dari universitas Palangkaraya, agar benar – benar dapat merumuskan arah kebijakan dan visi misi kabupaten kotawaringin timur tahun 2025 – 2045, dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan, komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi masyarakat, akademisi dan dunia usaha untuk turut serta berpartisipasi aktif memberikan saran, masukan dan pendapat atas arah pembangunan yang akan kita capai selama 20 tahun mendatang,” pesannya.

Melalui forum ini juga dirinya mengharapkan nantinya mampu merumuskan dan mejawab isu–isu strategis dengan tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan strategis maupun dokumen perencanaan spasial lainnya seperti RPJPD Provinsi, RPJPN, RTRW Kabupaten ataupun RTRW Provinsi maupun nasional, serta dokumen perencanaan kabupaten lain yang berbatasan agar terbentuk sinergitas sebagaimana yang diharapkan.

Zainal.

Bagikan:

Iklan