Dengan Gelar Mediasi, Disnaker Nganjuk Cegah 500 Pekerja yang Akan Mogok Kerja
Nganjuk, infobanua.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk merespons cepat konflik pekerja dengan memediasi di salah satu perusahaan di Kabupaten Nganjuk. Hal tersebut terjadi karena para pekerja merasa dirugikan akibat keterlambatan membayar upah dari perusahaan sehingga merencanakan untuk mogok kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Nganjuk Suwanto menjelaskan penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan tersebut diakhiri dengan penandatanganan perjanjian bersama. Baik pihak pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalin kesepakatan dalam nota perjanjian.
“Alhamdulillah dari perjanjian tersebut telah disepakati bersama bahwa pekerja sepakat untuk tidak melakukan
mogok kerja.Dan pihak perusahaan akan membayar upah sesuai dengan waktu dan mekanisme sesuai kesepakatan bersama,” jelas Suwanto, Jumat (5/1/2024).
Suwanto mengungkapkan,bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima aduan terkait dengan rencana mogok kerja dari perwakilan pekerja. Mereka memberitahukan merencanakan mogok kerja pada 5 Januari 2024 yang diikuti sebanyak 500 pekerja.
“Aksi tersebut diakibatkan oleh tertundanya pembayaran gaji pekerja selama dua bulan (November-Desember 2023). Dan dalam pembicaraan antara pekerja dan perusahaan,dilaporkan juga belum ada titik temu,” ungkap Suwanto.
Suwanto juga mengatakan, agar tidak terjadi aksi mogok kerja dan terjadi permasalahan industrial berikutnya, pihaknya berupaya melakukan proses mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Berkaitan dengan mogok kerja, kami berharap tidak terjadi.Karena bisa mengganggu produksi dari perusahaan. Termasuk menggangu aktivitas pekerja lainnya,” kata Suwanto.
Masih kata Suwanto,dari keterangan manager perusahaan keterlambatan pembayaran upah disebabkan tersendatnya cash flow pada perusahaan.Ini setelah perusahaan tidak stabil akibat pasokan bahan baku terlambat yang mengakibatkan tersendatnya produksi.
“Dampaknya,perusahan menyampaikan usulan pembayaran dengan mekanisme dan rentang waktu tertentu yang pada akhirnya disetujui para pihak.Dengan hasil itu maka disepakati Perjanjian Bersama ditandatangani oleh General Manager dan perwakilan pekerja dan kami saksikan langsung sebagai perwakilan Disnaker,” tandas Suwanto.
Pihaknya berharap kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para pekerja atas hak normatif yang seharusnya diterima sesuai ketentuan tersebut.Begitu juga dengan para pekerjanya.
“Karena kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa itu telah diatur Undang-undang dan menjadi kewajiban perusahaan menyelesaikannya bersama pekerja,” tukas Suwanto.
(prs)