infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Peralihan Hak Aset Desa Melambung Diatas Ketentuan

Peralihan Hak Aset Desa Melambung Diatas Ketentuan

 Nganjuk, infobanua.co.id – Konstruksi data yuridis yang disusun guna peralihan aset desa ke pihak lain oleh Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketidak sesuaian hal tersebut karena Desa Cengkok dirugikan sebab tidak ada tanah pengganti sekalipun demikian permasalahan di maksud harus dibuatkan peraturan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Hernoto menjelaskan, peralihan hak aset desa ke pihak lain tentu harus ada pengganti dan juga proses musyawarah desa yang selanjutnya
diatur oleh peraturan desa.

“Peralihan aset desa ke pihak lain itu ada aturannya,harus melalui musyawarah dan harus sesuai peraturan desa,” jelas Kadis PMD Puguh Hernoto.

Puguh juga menambahkan,jika peraturan desa dilakukan peralihan hak dan harus mendapatkan rekomendasi sampai tingkat provinsi.

“Jika peraturan desa dilakukan peralihan hak dan harus di rekomendasikan ditingkat provinsi,” imbuh Kepala Dinas PMD diruang kerja,Rabu(10/01/2024).

Secara terpisah Kepala Desa Cengkok melalui Sekertaris Desa perihal peralihan hak atas tanah kas Desa Cengkok kepada warga desa yang sudah adanya peralihan hak di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sementara pihaknya menjelaskan, jika pihaknya berterima kasih dengan adanya informasi tersebut.

“Ya terima kasih dan nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya diruang kerja setelah membaca kabar dari awak media.

(prs/kom)

Bagikan:

Iklan