Kasus Korupsi 3 Pejabat PT.Telkom Akses Regional Jabar, Dalam Agenda Pembuktian di Persidangan
infobanua.co.id, BANDUNG – Kasus Korupsi yang menjerat tiga pejabat PT.Telkom Akses Regional Jawa Barat yakni Manager Keuangan PT Telkom Akses Regional Jabar Teguh Hendratmo Soebroto, Asisten Manager Finance (Site Manager) Selvie dan Staf Finance Alsysha Nur Shafira, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan untuk kasus Korupsi PT.Telkom Akses Regional Jawa Barat telah memasuki proses pembuktian di persidangan.
” kasus korupsi atau dugaan laporan keuangan fiktif di PT.Telkkom Akses Regional Jabar dalam tahap pembuktian di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi oleh JPU,” Kata Ihsan saat ditemui ,Jum’at (12/1).
Ihsan menuturkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung pada sidang pembuktian ini akan menghadirkan sebanyak 16 saksi untuk mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.
” Pada sidang kemarin Rabu (10/1) sudah ada 9 saksi yang dihadirkan oleh JPU,7 saksi lagi akan dihadirkan pada sidang minggu depan,” ucap Ihsan.
Ihsan mengungkapkan dalam kasus korupsi PT.Telkom Akses Regional Jawa Barat ini mudus yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut diduga telah membuat laporan fiktif untuk pengadaan proyek di PT Telkom diantaranya dengan membuat nota atau kwitansi belanja manipulatif dengan tanda tangan palsu.
” Mereka membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan memanipulatif nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan),” ungkap Ihsan.
Dalam perkara ini lanjut Ihsan ,dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Tahun 2022 bertempat di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022.,telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 3.928.884.315.,(Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima belas rupiah).
” Para Terdakwa kita dakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,” pungkasnya.
Hasbi (Abie)