infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Tak Pungut Denda Keterlambatan Pemko Medan Disebut Dalam IHPS I Tahun 2023 BPK RI

Tak Pungut Denda Keterlambatan Pemko Medan Disebut Dalam IHPS I Tahun 2023 BPK RI

Medan, infobanua.co.id – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 BPK.RI.yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 September 2023 di tandatangani Dr.Isma Yatun, CSFA., CFrA ketua BPK.RI dan sudah menjadi konsumsi publik untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dala IHPS I Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebutkan bahwa pemerintah kota Medan belum melakukan penagihan dan atau pungutan denda keterlambatan masing-masing atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) – P2, dan sanksi denda keterlambatan pelaporan pembuatan akta dan risalah lelang oleh pejabat pembuat akte tanah (PPAT/Notaris).

Selain itu dalam IHPS I Tahun 2023 BPK.RI juga ada menyebutkan Denda keterlambatan yang belum di pungut dan atau diterima Pemerintah Kota Medan diantaranya Jaminan Pelaksanaan atas 2 (dua) paket pekerjaan putus kontrak belum dicairkan yaitu pembanguna gedung panti sosial tahap II dan Pengadaan AC sentral Rumah Sakit Dr.Pirngadi medan.

Total nilai temuan yang dimaksud sebesar Rp.6,38 Miliar dengan jumlah temuan sebanyak 2(dua) temuan.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan total nilai temuan yang dimaksud termasuk besar, ini membuktikan adanya indikasi penyalah gunaan anggaran dan penata usahaan paket pekerjaan pengadaan barang & jasa pemerintah yang kurang tertib dan tegas.

Ambil contoh misalnya pengadaan AC Central RSUD Dr.Pirngadi medan, inikan runyam, pihak PPK sudah berulang kali memberikan surat peringatan sebagai pengendalian kontrak kepada PT.VIT penyedia jasa dan barang pemerintah dengan surat teguran keterlambatan pekerjaan nomor.027/13/PPK-AC/RSPM/2022, tanggal 26 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat keterlambatan 30% yang seharusnya sesuai progres harus 50%.

Jika dilihat dari riwayat perjalan kontrak inikan tak masuk akal, sampai dua kali dilayangkan surat teguran oleh PPK Dinkes kota Medan (nomor.027/13/PPK-AC/RSPM/2022, tanggal 26 Agustus 2022, dan nomor.027/14/PPK-AC/RSPM/2022, tanggal 27 September 2022 )

Bahkan kata Responden BPK.RI ini lagi PPK Dinkes Kesehatan kota Medan memutuskan kontrak kepada PT.BM dan PT.VIT hingga jaminan pelaksanaan pekerjaan belum dicairkan dan disetorkan kas daerah sebesar 5% dengan rincian PT.BM sebesar Rp.2.577556.850,00 dan PT.VIT sebesar Rp.347.199.982,59.

Kondisi ini sudah tidak sehat bila dilihat dari Regulasi yang berjalan sebagaimana yang sudah diatur dalam Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres nomor.16 Tanhun 2018 tentaang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasus ini perlu dicermati, mengapa sebegitu lunaknya PPK dan Dinas kesehatan Kota Medan tak menindak tegas rekanan/penyedia barang & jasa yang bermaslah, lalu sebelum lelang digelar setidaknya panitia lelang, PPK dan aparat lainnya kan sudah mengantongi jejak rekam penyedia barang & jasa yang dimaksud.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kota Medan harus bertindak tegas, bila perlu kordinasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menarik kerugian sekaligus menindak tegas siap saja yang bermain dalam kasus ini tegasnya.

Bagikan:

Iklan