Pekerjaan Tidak Dilaksanakan, Berakhir Tahanan Kota
Seruyan, infobanua.co.id – Akibat tidak bisa melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak yang dikerjakan oleh CV.Adie Jaya Pratama (Direktur.Har) pekerjaan pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Seruyan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 986.000.000, dan penyedia jasa telah menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak Rp 295.800.000 pada tanggal 21 Juni tahun 2017.
Dalam pelaksanaan di lapangan HAR selaku Direktur CV. ADIE JAYA PRATAMA sebagai pelaksana pekerjaan tidak mengetahui dengan jelas dan ia mengatakan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait Pembangunan jalan tersebut, disebabkan CV. ADIE JAYA PRATAMA pada saat itu dipinjam namanya oleh S yang melaksanakan semua bersama A.S
Karena kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) tahun 2017 dan pekerjaan itupun dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak pada tanggal 15 Desember 2017, karena alasan keadaan kahar (banjir), dari penghentian kontrak tersebut penyedia jasa pada waktu itu diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima, namun pihak Dinas sebagai pihak yang berwenang, tidak merespon dan melakukan tindakan pembiaran terhadap Upaya penagihan uang muka tersebut.
Setelah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara , Rabu (24-1- 2024) seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp. 200.800.000 oleh tersangka S kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, dalam hal ini S dilakukan penahanan kota di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan disebabkan tersangka S mengembalikan kerugian negara.
“Tersangka S dilakukan pemasangan alat detection kit, alat sejenis GPS sehingga keberadaan yang bersangkutan dapat diteksi penahanan kota ini kemaren.”Ucap Kajari Seruyan melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Seruyan Karyadi kepada infobanua Sampit.
Zainal.