infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Dua Kepala Seksi Kejari Kotim, Mendapat Sangsi Disiplin

Dua Kepala Seksi Kejari Kotim, Mendapat Sangsi Disiplin

Acara penandatangan berita acara kepala seksi Kejari Kotim, yang mendapat sangsi. (Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Berdasarkan hasil Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor: KEP-051/B/WJA/12/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat kepada R. SH Jaksa muda (III/d) di Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus pejabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang mana sangsi tersebut berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan.

Ini telah terbukti melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat (1) jo. Pasal (4) Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga Terkait dengan hasil Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor: KEP-050/B/WJA/12/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa “Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan AKJ. S.H., Jaksa Pratama (III/c), yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur telah terbukti Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Acara pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin tersebut dilaksanakan dengan upacara pelepasan jabatan pada hari Senin (29-1-2024) bertempat di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Acara tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kajari Kotim) Donna Rumiris Sitorus, S.H.,M.Hum dan diikuti Para Kepala Seksi dan Kasubagbin, beserta Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dan nasehat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin timur kepada pegawai yang menerima hukuman disiplin kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penjatuhan Hukuman Disiplin AKJ S.H. dan .R, S.H.

Penjatuhan hukuman disiplin ini dikatakan oleh Kajari Kotim, merupakan bentuk hukuman yang diberikan oleh pegawai yang sudah melakukan pelanggaran etik sehingga diharapkan kedepannya tidak terjadi hal yang serupa,

Baik itu kepada pegawai yang terkena penjatuhan hukuman disiplin maupun pegawai yang tidak mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin. Dengan dilaksanakannya Upacara Pelepasan Jabatan tersebut, saat ini kedua pegawai berstatus non jabatan.

Zainal.

Bagikan:

Iklan