infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI TENGAH Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung Disahkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung Disahkan

Ketua DPRD Kab HST H Rachmadi didampingi Wakil Ketua II Taufik Rahman, serta dihadiri Bupati HST H Aulia Oktafiandi.

Barabai, infobanua.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD lantai II, Rabu (31/1/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab HST H Rachmadi didampingi Wakil Ketua II Taufik Rahman, serta dihadiri Bupati HST H Aulia Oktafiandi.

Laporan Pansus I DPRD Kab HST yang disampaikan oleh H Alamsyah, penyampaian akhir atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kemudian Laporan Pansus III DPRD Kab HST yang disampaikan oleh H Mulyadie, penyampaian akhir atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disepakati serta disahkannya rancangan Peraturan Daerah Kab HST tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,

Bupati berharap dengan disahkan kedua Raperda tersebut diharapkan:

  1. Pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan lebih maksimal lagi;
  2. Regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah akan memudahkan pengampu tugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pengetahuan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. Masyarakat dapat berpartisifasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan daerah;
  4. Terpenuhi regulasi perizinan bagunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan gedung.
  5. Penyelenggraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis, sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan, dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Aulia menginstruksikan kepada Perangkat Daerah yang terkait untuk melanjutkan proses Raperda ini pada tahap penetapan dan pengundangan dan mempersiapakan instrumen petunjuk pelaksanaan yang diperlukan, agar nantinya apabila telah ditetapkan menjadi Perda dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kab HST.

“Saya ucapan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD Kab HST, Bapemperda DPRD Kab HST dan Pansus Raperda, serta Tim Eksekutif yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini,”ucapnya

“Semoga semua upaya dan kerja keras yang kita lakukan untuk Kab HST tercinta ini mendapat ridho dan bernilai ibadah dari Allah SWT,”tutup Bupati

Turut hadir dalam kesempatan itu para anggota DPRD Kab HST, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab HST, Asisten Sekda HST, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab HST, Camat dan undangan lainnya.

dil/IB

Bagikan:

Iklan