infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU Sosialisasi Pengadaan Tanah: Sekda Ingatkan Pengadaan Wajib Sesuai Aturan

Sosialisasi Pengadaan Tanah: Sekda Ingatkan Pengadaan Wajib Sesuai Aturan

Sekretaris Daerah (Sekda Kab.Tanbu) Dr.H.Ambo Sakka membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

BATULICIN, infobanua.co.id – Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kab.Tanbu) Dr.H.Ambo Sakka membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sosialisasi ditandai dengan penyerahan 245 sertifikat dari Kantor Pertanahan Tanah Bumbu kepada Pemerintah Daerah, Kamis (01/02/2024) di Hotel Eboni Kecamatan Batulicin.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, SH , serta Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Agus Sugiono,SH. MH.

Disampaikan Sekda , kegiatan Sosialisasi ini sesuatu yang sangat urgen ,dan berkaitan dengan peraturan Pemerintah yang baru. Tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa dihindari yaitu pengadaan tanah ,mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah kerena menyangkut kepentingan umum yang mendesak.”kata Sekda dihadapan peserta dari berbagai SKPD.

Oleh kerena itu ucapnya , yang patut dicatat adalah bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kemarin kami di pemerintah daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim.

Dia menambahkan, dalam pengadaan tanah itu intinya dimatangkan pada sebuah perencaan terkait peruntukannya.

“Setiap SKPD yang mengadakan pengadaan itu harus dilihat dulu kepentingan dan urgensi nya apa saja dan outcam nya seperti apa dan ini harus dikaji dulu. Sehingga yang diadakan itu ada analisisa nya atau sebuah studi kelayakannya.,”terangnya.

“Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati dianggap sudah matang.,”jelasnya.

Justru itu lanjutnya, di bentuk tim ,sehingga kita bisa melihat studi kelayakannya,termasuk mengkaji pelaksanaan nya sesuai dengan PP tersebut sehingga berjalan dengan baik.

Perlu jadi catatan penting,perencaan pengadaan tanah akan menjadi warisan untuk kepemimpinan berikutnya.Tentu jangan sampai mewariskan masalah dikemudian hari.

“Tentu harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu itu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.”tutupnya.
(. )

Bagikan:

Iklan