infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Merasa Dilecehkan Profesinya, Wartawan Ini Polisikan Konten Kreator di Sampit

Merasa Dilecehkan Profesinya, Wartawan Ini Polisikan Konten Kreator di Sampit

Agus Salim bersama dengan kuasa hukumnya.(Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Ini baru terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit Seorang wartawan merasa profesi dan fotonya dijadikan bahan candaan dan hinaan, Rabu (7-2-2024) Agus Salim (24), diperiksa di Polres Kotim terkait dengan laporannya kepada seorang konten kreator FR.

FR dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan mengunggah foto pribadi pelapor dan menggunakan foto tersebut sebagai bahan candaan di dunia maya. Agus yang biasa dipanggil di Polres Kotim untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukannya pada 21 Agustus 2023 beberapa waktu yang lalu terhadap konten kreator di Sampit, di ruangan unit Sat Reskrim Polres Kotim.

Saat dibincangi infobanua Sampit, Agus menjelaskan bahwa konten kreator FR tersebut telah mengunggah fotonya tanpa izin dan menggunakan foto tersebut sebagai bahan candaan dan bahkan penghinaan. Unggahan tersebut diduga sebagai respons terhadap pemberitaan Agus terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya beberapa waktu sebelumnya.

“Dia ambil foto di akun sosmed saya, dan foto itu dijadikan konten kreator sebagai bahan candaan dan hinaan terhadap saya. Sehingga saya keberatan dengan apa yang dilakukan oleh FR ini kepada saya,” Jelas Agus. Rabu, (7-2- 2024)

Agus juga mengatakan, selain mengambil foto pribadi pelapor dan dijadikan hinaan dan candaan. FR juga menghina profesi wartawan yang sedang dijalani oleh pelapor. Sehingga asumsi negatif terhadap profesi pelapor.

“Profesi wartawan saya juga dijadikan hinaan oleh konten kreator ini, dari kejadiannya ini banyak yang saya rasakan dampak negatif terhadap profesi yang saya,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Christian Renata Kesuma, SE., SH dari C.R.K & Associate Law Firm menyampaikan bahwa tindakan konten kreator FR tersebut melanggar Undang-Undang ITE karena menggunakan foto tanpa izin dan mengunggahnya sebagai bahan candaan dan hinaan.

“Terlapor ini mengambil foto milik client saya tanpa izin dan mengunggah di media sosial sebagai bahan candaan dan hinaan. Sehingga konten yang dilakukan FR ini diduga melanggar UUD ITE,” jelas pria yang akrab disapa Cris tersebut.

Dari kejadian ini Agus dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat diproses secara baik oleh pihak berwenang sehingga dapat memberikan efek jera bagi konten kreator yang terlibat.

Zainal.

Bagikan:

Iklan